Polsek Umpu Semenguk Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di Negeri Agung

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet, Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/7/2026).

Tersangka inisial ISS alias Putra (25) berdomisili di Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira mengatakan kronologis kejadian terjadi berdasarkan keterangan saksi pada hari Rabu, tanggal 24-6-2026 pukul 17.00 WIB korban Zairin mengetahui bahwa saudara ISS alias Putra diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga telapor telah melakukan penggelapan getah karet milik korban sebanyak kurang lebih 46 Kg pada Sabtu (13-6-2026) pukul 18.30 WIB dan getah karet jenis Lum (beku) sekitar 41 Kg pada hari Selasa (23-6-2026) pukul 18.00 WIB dengan kerugian korban ditaksir Rp 1.914.000.

Baca Juga:  Dispora Buka Pelatihan Wirausaha Muda untuk Pemuda Pemudi Kabupaten Bandung

Atas keterangan saksi itu, korban memanggil dan menanyakan terkait getah karet itu diperoleh namun ISS tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Selanjutnya korban melaporkan diduga telapor dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Kamis 25-06-2026 pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaaan terhadap barang bukti di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”imbuh Kapolsek.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Upacara Pensucian Tunggul Kesatuan
Pesantren Darul Muta’allimin Tingkatkan Kapasitas Tim Media Lewat Pelatihan Canva dan AI Selama Tiga Hari
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Singkil, Rumah Warga Rusak
Menjelajahi Aceh Singkil Kota Bertuah dengan Pesona Kepulauan Banyak yang Mendunia
WAGUB DIY SAMBUT KLOTER TERAKHIR JEMAAH HAJI, HARAPKAN KEMASLAHATAN SETELAH PULANG
Sekda OKU Abaikan Putusan PTUN, Ketua Umum JMI Yudi Hutriwinata Sentil Keras: Contoh Buruk Kepatuhan Hukum dan Jauh dari Good Governance! Perdana, Sekda OKU Sumsel di Gugatn PMH Ke PN Baturaja buntut abaikan putusan PTUN yang telah inkracht.
Bupati Dadang Supriatna Buka Bimtek SISKEUDES, Tekankan Transparansi dan Larangan Manipulasi Data Keuangan Desa
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:54 WIB

Warga Desa Suka Damai Harapkan Lampu Jalan Segera Diaktifkan kembali ‎Rabu, 1 Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:51 WIB

Polsek Umpu Semenguk Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di Negeri Agung

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:45 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Way Kanan Gelar Upacara Pensucian Tunggul Kesatuan

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:33 WIB

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Aceh Singkil, Rumah Warga Rusak

Rabu, 1 Juli 2026 - 01:31 WIB

Menjelajahi Aceh Singkil Kota Bertuah dengan Pesona Kepulauan Banyak yang Mendunia

Berita Terbaru

Hukum

Pemberantasan Senjata Ilegal: Jangan Kasih Kendor!

Rabu, 1 Jul 2026 - 03:32 WIB