Polsek Umpu Semenguk Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di Negeri Agung

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet, Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/7/2026).

Tersangka inisial ISS alias Putra (25) berdomisili di Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira mengatakan kronologis kejadian terjadi berdasarkan keterangan saksi pada hari Rabu, tanggal 24-6-2026 pukul 17.00 WIB korban Zairin mengetahui bahwa saudara ISS alias Putra diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga telapor telah melakukan penggelapan getah karet milik korban sebanyak kurang lebih 46 Kg pada Sabtu (13-6-2026) pukul 18.30 WIB dan getah karet jenis Lum (beku) sekitar 41 Kg pada hari Selasa (23-6-2026) pukul 18.00 WIB dengan kerugian korban ditaksir Rp 1.914.000.

Baca Juga:  SPPG Rancage Sindangpanon Diresmikan, Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Atas keterangan saksi itu, korban memanggil dan menanyakan terkait getah karet itu diperoleh namun ISS tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Selanjutnya korban melaporkan diduga telapor dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Kamis 25-06-2026 pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaaan terhadap barang bukti di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”imbuh Kapolsek.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*
Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang
Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai
SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI
CEGAH RANAH HUKUM, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR MEDIASI DAMAI PERKELAHIAN WARGA BINAAN
Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan
Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Team Rajawali Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Satu Tersangka Diamankan*

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Peringati HUT RI ke-81 dan FPPI ke-17, DPD FPPI Jawa Barat Gelar Layanan Kesehatan Gratis dan Edukasi Bencana Sesar Lembang

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:18 WIB

CEGAH RANAH HUKUM, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR MEDIASI DAMAI PERKELAHIAN WARGA BINAAN

Berita Terbaru