Polsek Umpu Semenguk Amankan Diduga Pelaku Penggelapan Getah Karet di Negeri Agung

- Penulis

Rabu, 1 Juli 2026 - 02:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID || Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana penggelapan Jo Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut di Kebun Karet, Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (1/7/2026).

Tersangka inisial ISS alias Putra (25) berdomisili di Dusun III Kampung Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira mengatakan kronologis kejadian terjadi berdasarkan keterangan saksi pada hari Rabu, tanggal 24-6-2026 pukul 17.00 WIB korban Zairin mengetahui bahwa saudara ISS alias Putra diduga telah melakukan penggelapan getah karet milik korban.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diduga telapor telah melakukan penggelapan getah karet milik korban sebanyak kurang lebih 46 Kg pada Sabtu (13-6-2026) pukul 18.30 WIB dan getah karet jenis Lum (beku) sekitar 41 Kg pada hari Selasa (23-6-2026) pukul 18.00 WIB dengan kerugian korban ditaksir Rp 1.914.000.

Baca Juga:  Dari OTT ke Jantung Kekuasaan: Skandal DJKA Buka Dugaan "Main Proyek", Nama Lasarus Terseret

Atas keterangan saksi itu, korban memanggil dan menanyakan terkait getah karet itu diperoleh namun ISS tidak dapat berkata lain hanya diam dan pasrah,”jelasnya.

Selanjutnya korban melaporkan diduga telapor dengan barang bukti ke Polsek Umpu Semenguk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pada hari Kamis 25-06-2026 pukul 21.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Umpu Semenguk Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaaan terhadap barang bukti di Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan Pasal 488 Juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun,”imbuh Kapolsek.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru