WARTAWAN JANGAN TAKUT SUARAKAN KEBENARAN, PERS DILINDUNGI UNDANG UNDANG

- Penulis

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak – Banten -Media Kompas1.id
– 25 Juni 2026 – Profesi wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan bertugas menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta kepada masyarakat.

Namun dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tidak sedikit wartawan yang masih menghadapi berbagai bentuk ancaman, intimidasi, teror, hingga upaya menghalangi kerja-kerja pers di Indonesia bahkan di seluruh dunia.seperti yang sudah kita ketahui di pasal /18/ ayat .1)no 40/tahun 1999.di sebutkan siapa saja yang menghalang halangi atau menghambat kinerja wartawan yang sedang peliputan dapat di pidana, 2/tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000.pasal/4 ayat 2 dan ayat 3.

Tindakan tersebut dinilai dapat menggangu dan menghambat kebebasan pers yang telah di jamin dan di tetapkan oleh Undang-undang,No.40/ Tahun 1999 /Pasal 4 ayat.1/ kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Indonesia dan dilindungi konstitusi negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat.oleh karena itu setiap wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum di saat menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Laporan Khusus: Membedah Gurita "Makelar Kasus" di Balik Bayang-bayang Institus

Sejumlah insan pers mengajak seluruh wartawan di Indonesia bahkan di seluruh dunia untuk tetap profesional, berani, dan tidak takut dalam memberikan kebenaran.selama bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan berpegang pada pakta, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas tugasnya.

“Jangan takut menyampaikan kebenaran kepada publik.wartawan adalah penjaga demokrasi dan suara masyarakat.ancaman maupun tindakan intimidasi tidak boleh menjadi penghalang dalam menjalankan tugas jurnalistik,”ujar Salah satu pegiat pers.

Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung kebebasan pers serta menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.

Pers yang Bebas, independen, dan Profesional merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga demokrasi yang sehat.semoga rilis ini bermanfaat dan dapat menjadi penyemangat bagi insan pers di Indonesia bahkan di seluruh dunia dalam menjalankan tugas jurnalistik secara berani tidak pandang bulu dan profesional.

( Kaperwil”ARS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LBH PWI Sumsel, layangkan Somasi ke 2 ke Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim.
10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS
LSM HARIMAU KAB. BANDUNG UCAPKAN YAUMUL MILAD MUBARAK KE-52 UNTUK H. DADAN SOBARA.
Juara di Kampung, Belum Tentu Juara di Kota — Inilah Alasannya
KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE
*KKM INSTBUNAS Majalengka Desa Rawa Berkolaborasi dengan Puskesmas Cingambul Edukasi PHBS di SDN Rawa 1 dan SDN Rawa 3*
Papan Peringatan “Kehilangan Bukan Tanggung Jawab Pengelola” Ternyata Batal Demi Hukum
Warga Singkil Sulap Pekarangan Rumah Jadi Lahan Pertanian Padi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:41 WIB

LBH PWI Sumsel, layangkan Somasi ke 2 ke Sekda Kota Palembang, Aprizal Hasyim.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:34 WIB

10 HARI MENJABAT KAPOLRES CIMAHI.AKBP MOH FARUK ROZI UNGKAP PULUHAN KASUS DAN SITA RATUSAN RIBU BUTIR OKT DAN MIRAS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:50 WIB

LSM HARIMAU KAB. BANDUNG UCAPKAN YAUMUL MILAD MUBARAK KE-52 UNTUK H. DADAN SOBARA.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 00:47 WIB

Juara di Kampung, Belum Tentu Juara di Kota — Inilah Alasannya

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:47 WIB

KAPOLRES KOTAMOBAGU DAMPINGI KAPOLDA SULUT SAMBANGI DAN SALURKAN DUKA CITA KELUARGA KORBAN TRAGEDI DRAG RACE

Berita Terbaru