Lebak – Banten -Media Kompas1.id
– 25 Juni 2026 – Profesi wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia. Sebagai pilar keempat demokrasi, wartawan bertugas menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan berdasarkan fakta kepada masyarakat.
Namun dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, tidak sedikit wartawan yang masih menghadapi berbagai bentuk ancaman, intimidasi, teror, hingga upaya menghalangi kerja-kerja pers di Indonesia bahkan di seluruh dunia.seperti yang sudah kita ketahui di pasal /18/ ayat .1)no 40/tahun 1999.di sebutkan siapa saja yang menghalang halangi atau menghambat kinerja wartawan yang sedang peliputan dapat di pidana, 2/tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000.pasal/4 ayat 2 dan ayat 3.
Tindakan tersebut dinilai dapat menggangu dan menghambat kebebasan pers yang telah di jamin dan di tetapkan oleh Undang-undang,No.40/ Tahun 1999 /Pasal 4 ayat.1/ kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga Indonesia dan dilindungi konstitusi negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjaga transparansi mengawasi jalannya pemerintahan, serta menyuarakan kepentingan masyarakat.oleh karena itu setiap wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum di saat menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah insan pers mengajak seluruh wartawan di Indonesia bahkan di seluruh dunia untuk tetap profesional, berani, dan tidak takut dalam memberikan kebenaran.selama bekerja sesuai kode etik jurnalistik dan berpegang pada pakta, wartawan memiliki hak dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas tugasnya.
“Jangan takut menyampaikan kebenaran kepada publik.wartawan adalah penjaga demokrasi dan suara masyarakat.ancaman maupun tindakan intimidasi tidak boleh menjadi penghalang dalam menjalankan tugas jurnalistik,”ujar Salah satu pegiat pers.
Masyarakat juga diharapkan dapat mendukung kebebasan pers serta menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang transparan, bersih, dan bertanggung jawab.
Pers yang Bebas, independen, dan Profesional merupakan salah satu fondasi utama dalam menjaga demokrasi yang sehat.semoga rilis ini bermanfaat dan dapat menjadi penyemangat bagi insan pers di Indonesia bahkan di seluruh dunia dalam menjalankan tugas jurnalistik secara berani tidak pandang bulu dan profesional.
( Kaperwil”ARS )














