KOTABUMI – KOMPAS1.ID || Bupati Lampung Utara menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara dalam agenda persetujuan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yang digelar di Gedung DPRD Lampung Utara, Rabu (24/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal, S.T., serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Turut hadir Sekretaris Daerah Dra. Intji Indriati, M.H., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD yang telah menunjukkan komitmen, dedikasi, dan tanggung jawab dalam membahas laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 secara objektif, cermat, dan profesional.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi bukti sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan seluruh upaya dan kerja keras yang telah dilakukan bersama dalam melaksanakan pembangunan daerah dapat memberikan manfaat nyata serta membawa keberkahan bagi kemajuan Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus memperkuat semangat pengabdian, menjaga soliditas, serta membangun optimisme dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan ke depan.
Ia menegaskan bahwa kemajuan Lampung Utara tidak dapat diwujudkan oleh satu pihak semata, melainkan melalui kerja sama, kolaborasi, dan tekad yang kuat dari seluruh komponen daerah yang memiliki tujuan yang sama, yakni mewujudkan Lampung Utara yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.
Editor wep / Kompas1.id














