1 TAHUN LEBIH KASUS PEMBUNUHAN IBU SEDAH TAK TERUNGKAP, ANAK KANDUNG DESAK KAPOLDA ACEH EVALUASI TOTAL PENANGANAN PERKARA

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil kompas1.id –
16 Juni 2026 Musliadi, anak kandung almarhumah Sedah (65), menyampaikan kekecewaan mendalam atas belum terungkapnya kasus pembunuhan yang merenggut nyawa ibunya di Desa Tanah Bara, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Hingga lebih dari satu tahun berlalu sejak peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2025, pelaku masih belum berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

‎Menurut Musliadi, lambannya pengungkapan kasus ini telah menimbulkan keresahan dan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

‎”Sudah lebih dari satu tahun kami menunggu kejelasan. Sampai hari ini keluarga belum mendapatkan jawaban siapa pelaku yang telah menghilangkan nyawa ibu kami. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar Musliadi.

‎Korban ditemukan meninggal dunia di kediamannya dalam kondisi yang sangat mengenaskan. Peristiwa tersebut menggemparkan masyarakat Aceh Singkil karena korban merupakan seorang perempuan lanjut usia yang diduga menjadi korban tindak kekerasan brutal.

‎Musliadi menilai lambannya pengungkapan kasus ini tidak boleh dianggap sebagai hal yang biasa. Menurutnya, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban.

‎Pada tanggal 15 Juni 2026, Musliadi bersama presiden mahasiswa STAIN yang bernama alfa salam  pihak yang peduli terhadap pengungkapan kasus tersebut mendatangi Polda Aceh untuk mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang hingga kini belum menemukan titik terang.

‎Namun, kunjungan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Pihak yang ditemui pada bagian pelaporan Polda Aceh disebut tidak mengetahui secara jelas mengenai perkara yang sedang dipertanyakan.

‎Hal itu dinilai bertolak belakang dengan informasi yang sebelumnya pernah disampaikan oleh AKP Darmi yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil. Berdasarkan keterangan yang diterima musliadi, AKP Darmi pernah menyampaikan bahwa laporan perkembangan kasus telah disampaikan kepada Polda Aceh dan barang bukti juga telah diserahkan ke Polda Aceh.

‎Namun setelah kami ke polda aceh tidak ada sama sekali barang bukti yang telah di serahkan ke polda aceh, bahkan pada wakt itu salah satu polisi sudah menelpon AKP darmi menanyakan langsung di depan kami dimana barang bukti, jawaban AKP darmi sudah di kirimkan ke mabes, bahkan polisi tersebut menanyakan kembali mengapa sudah ke mabes tampa di serahkan ke polda dulu,saya menganggap ini sebuah kebohongan yang kami temukan.

‎Kami hanya ingin kejelasan. Terkait dengan perkembangan kasus ibu kandung saya yang telah 1 tahun lebih belum terungkap sampai sekarang, dan saya berharap tidak ada permainan di belakang layar, ini malah kebohongan perkembangan kasus yang kami dapat, dimana rasa kejujuran sebagai polisi, harusnya menjunjung tinggi kejujuran sebagai aparat penegak hukum

‎Musliadi juga mendesak Kapolda Aceh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara sejak awal, termasuk mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyelidikan dan penyidikan pada saat kasus tersebut terjadi.

‎Menurut Musliadi, apabila ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau tindakan yang menghambat pengungkapan kasus, maka harus diberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

‎”Kami meminta Kapolda Aceh mengevaluasi secara menyeluruh penanganan kasus ini. Jangan sampai ada kesan bahwa kasus pembunuhan ibu kami dibiarkan tanpa kejelasan. Jika memang ditemukan adanya kelalaian dalam penanganan perkara, maka harus ada pertanggungjawaban yang jelas,” ujar Musliadi.

‎Musliadi menegaskan bahwa keluarga korban akan terus memperjuangkan keadilan dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga pelaku berhasil ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

‎Kami tidak akan berhenti mencari keadilan untuk ibu kami. Kami berharap aparat penegak hukum menunjukkan keseriusannya dan memberikan kepastian kepada keluarga korban maupun masyarakat Aceh Singkil,” tutup Musliadi.

‎”Keadilan yang tertunda terlalu lama berpotensi menjadi keadilan yang hilang.”(SB)

Baca Juga:  Irma Suryani, SH Unggul Telak Raih Kursi BPD Keterwakilan Perempuan Desa Sarimahi


ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Polres Aceh Singkil Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri
‎Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini
POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU
Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat
Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil
Dukung Pembentukan Dapil DPRA Baru, DPRK Aceh Singkil Siapkan Anggaran
Kalah Saing Bertahun-tahun, Pizza Hut Resmi Dijual Rp48,2 Triliun
Respon Cepat Polsek Singkil, Langsung Gelar Olah TKP Usai Laporan Pencurian Motor di Aceh Singkil
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:03 WIB

‎Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Singkil Polres Aceh Singkil Laksanakan Anjangsana Ke Purnawirawan Polri dan Warakawuri

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:00 WIB

‎Resmi Dirilis: Buku “Komunikasi Kesehatan”, Panduan Wajib Tenaga Medis Masa Kini

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:51 WIB

POLDA METRO JAYA TANGKAP ROY SURYO DAN DR TIFA TERKAIT KASUS IJAZAH PALSU

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:42 WIB

Fakta Sidang Lapangan Kasus Perdata terkait lahan Di Desa Lae saga kecamatan longkib tahap pengukuran yang di hadiri penggugat dan tergugat

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:23 WIB

Perkaya Literasi Daerah, Akademisi Rahmawan Cibro Hibahkan Dua Judul Buku Berstandar HKI untuk Aceh Singkil

Berita Terbaru