Kompas1.id
JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Jenderal Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Manajemen Berbasis Gotong Royong (MBG). Ia adalah Glorry Harimmas Siombing.
Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan mendalam di kantor penyidik pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Usai proses pemeriksaan selesai, Glorry Harimmas Siombing langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju tempat penahanan yang telah ditentukan.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, kerugian negara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan program tersebut.***
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT














