KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN GLORRY HARIMMAS SIOMBING JADI TERSANGKA KORUPSI MBG

- Penulis

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
JAKARTA – Tim penyidik Direktorat Jenderal Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Manajemen Berbasis Gotong Royong (MBG). Ia adalah Glorry Harimmas Siombing.

Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan mendalam di kantor penyidik pada hari Kamis, 18 Juni 2026. Usai proses pemeriksaan selesai, Glorry Harimmas Siombing langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju tempat penahanan yang telah ditentukan.

Baca Juga:  THR PPPK Belum Dibayar, SEMAINDO Bongkar Tekanan Utang Pemda: Rp34,2 Miliar per Tahun Sedot Kas Halmahera Barat

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus melanjutkan pengembangan kasus guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana, kerugian negara, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan program tersebut.***

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak di Banjit Way Kanan
Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat
Bupati Lampung Utara Buka Turnamen Bulutangkis Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan
SMK Negeri 2 Sungai Penuh Sambut Kunjungan Monitoring SPMB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Madrasah Nurul Ikhlas Gelar Pengajian dan Santunan Anak Yatim Sambut Tahun Baru Islam 1448 H
Kapal Tongkang Pengangkut Batu Bara Tenggelam di Pantai Pangandaran
Kapolsek Margaasih Hadiri Sosialisasi Pelaporan Keuangan BUMDes, Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas*
Kepsek SDN 1 Cinagara “Diduga Langgar UU KIP”! Proyek Pagar Benteng Siluman Tanpa Papan Proyek.
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:14 WIB

Polisi Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Tunggal Truk Pengangkut Ternak di Banjit Way Kanan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:40 WIB

Pengajian Akbar HUT ke-80 Lampung Utara, Wujud Syukur dan Penguatan Spiritualitas Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:33 WIB

Bupati Lampung Utara Buka Turnamen Bulutangkis Hari Bhayangkara ke-80, Perkuat Sportivitas dan Kebersamaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 15:22 WIB

KEJAKSAAN AGUNG TETAPKAN GLORRY HARIMMAS SIOMBING JADI TERSANGKA KORUPSI MBG

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:15 WIB

SMK Negeri 2 Sungai Penuh Sambut Kunjungan Monitoring SPMB dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Berita Terbaru