Kompas1 id
Subulussalam Pengadilan Negeri Skl menggelar Sidang Lapangan dan Pemeriksaan Tempat terkait sengketa hak milik atas lahan yang berlokasi di Desa Lae Saga, Dusun IV, pada hari ini. Sidang ini merupakan tahap pengukuran batas lahan guna memperjelas posisi objek sengketa.
Dalam pelaksanaan sidang kali ini, dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang berperkara. Selain itu, kegiatan pengukuran juga melibatkan perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang bertugas memverifikasi data dan kondisi lahan secara teknis.
Hadir juga perwakilan aparatur desa, yaitu Kepala Dusun setempat. Mengingat Kepala Desa Lae Saga memiliki agenda dinas luar daerah yang tidak dapat ditinggalkan, maka dalam pelaksanaan sidang kali ini pesan dan informasi dari Kepala Desa disampaikan oleh Kepala Dusun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam penyampaiannya, Kepala Dusun menyampaikan bahwa sesuai informasi dari Kepala Desa, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim dimiliki oleh Penggugat tidak memuat tanda tangan dari Kepala Desa yang berwenang.
Menyikapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri Skl memberikan penjelasan bahwa hal tersebut merupakan hal yang dapat dibuktikan lebih lanjut. Hakim menyarankan agar perihal keabsahan dokumen tersebut akan diperiksa secara mendalam pada sidang berikutnya, dengan agenda mendengar keterangan dari saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh kedua belah pihak.
Kegiatan sidang lapangan ini berjalan dengan tertib dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan bukti serta pendengaran saksi pada pertemuan berikutnya.(Ramona)














