Polres Cimahi Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 9 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
CIMAHI, 7 Juni 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi pengungkapan yang digelar sejak 29 Mei hingga 4 Juni 2026, polisi berhasil menangkap 9 tersangka dan mengamankan 9 unit sepeda motor yang dibuktikan sebagai barang hasil kejahatan .

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial Y.P., A.D., F.B., S., Y.M., Y.S., S.F., M.S., dan E.S. Mereka beraksi secara berkelompok maupun sendiri-sendiri, menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan atau di lingkungan permukiman, kompleks perumahan, hingga rumah kos di wilayah Cimahi Selatan, Batujajar, Gununghalu, serta menjangkau hingga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung .

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari merusak rumah kunci menggunakan alat khusus, memotong kabel kelistrikan, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengunci rapat. Aksi pencurian mayoritas dilakukan pada dini hari, antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB saat suasana lingkungan sedang sepi.

“Dari pengembangan penyidikan, diketahui para tersangka sudah beraksi sejak Oktober 2025 lalu. Sebagian di antaranya bahkan merupakan residivis atau pelaku berulang yang terlibat dalam kasus serupa,” ungkap AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6).

Selain 9 unit motor, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 lembar STNK, 3 buku BPKB, alat pembobol kunci, gunting, obeng, pisau, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 Ayat (1) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan. Polres Cimahi menegaskan akan terus bergerak aktif memutus mata rantai kejahatan jalanan, demi menjaga rasa aman dan kondusivitas wilayah hukumnya.

(Kabiro KBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
Menolak Bodoh karena ‘Judol’*
Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71
Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja
Emin Suryana (Zibril) Terpilih Memimpin Desa Taman Rahayu, Ajak Warga Kembali Bersatu
Leganya Warga Kesesi Pekalongan, Deretan Jeriken Akhirnya Terisi Air Bersih Bantuan Propam Polri
Wali Kota HRB Gencarkan Kampanye Literasi, Lahirkan Generasi Penerus Jejak Syekh Hamzah Fansyuri
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:05 WIB

Kodim 0708 Purworejo Gelar Bazar TNI Dan Serahkan Sembako Semarakkan HUT ke-81 TNI

Selasa, 22 September 2026 - 04:07 WIB

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Selasa, 22 September 2026 - 03:41 WIB

Menolak Bodoh karena ‘Judol’*

Selasa, 22 September 2026 - 03:37 WIB

Polres Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

Selasa, 22 September 2026 - 01:32 WIB

Apel Pagi Rutin Kecamatan Bojongloa Kidul, Bahas Penandatanganan Kontrak Kerja

Berita Terbaru