Polres Cimahi Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 9 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

- Penulis

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
CIMAHI, 7 Juni 2026 – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi berhasil mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi pengungkapan yang digelar sejak 29 Mei hingga 4 Juni 2026, polisi berhasil menangkap 9 tersangka dan mengamankan 9 unit sepeda motor yang dibuktikan sebagai barang hasil kejahatan .

Kapolres Cimahi, AKBP Niko Nurallah Adi Putra, menjelaskan bahwa para pelaku yang diamankan berinisial Y.P., A.D., F.B., S., Y.M., Y.S., S.F., M.S., dan E.S. Mereka beraksi secara berkelompok maupun sendiri-sendiri, menyasar kendaraan yang diparkir sembarangan atau di lingkungan permukiman, kompleks perumahan, hingga rumah kos di wilayah Cimahi Selatan, Batujajar, Gununghalu, serta menjangkau hingga Kota Bandung dan Kabupaten Bandung .

Modus operandi yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari merusak rumah kunci menggunakan alat khusus, memotong kabel kelistrikan, hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan yang tidak mengunci rapat. Aksi pencurian mayoritas dilakukan pada dini hari, antara pukul 00.00 hingga 04.00 WIB saat suasana lingkungan sedang sepi.

“Dari pengembangan penyidikan, diketahui para tersangka sudah beraksi sejak Oktober 2025 lalu. Sebagian di antaranya bahkan merupakan residivis atau pelaku berulang yang terlibat dalam kasus serupa,” ungkap AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Sabtu (6/6).

Selain 9 unit motor, petugas juga menyita barang bukti berupa 5 lembar STNK, 3 buku BPKB, alat pembobol kunci, gunting, obeng, pisau, serta rekaman CCTV yang menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 477 Ayat (1) dan/atau Pasal 466 Ayat (3) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu mengamankan kendaraan. Polres Cimahi menegaskan akan terus bergerak aktif memutus mata rantai kejahatan jalanan, demi menjaga rasa aman dan kondusivitas wilayah hukumnya.

(Kabiro KBB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adhitya Fatur Rohman Pimpin BPC HIPMI Kabupaten Bandung
Manifestasi Kepemimpinan Transformatif dan Pembangunan Sosial Berkelanjutan: Refleksi Akademik atas Kehormatan Tertinggi
Kepala Desa Bojong Malaka Realisasikan Dana Desa Tahap 1: Perbaikan Gor Lama Senilai Rp57,584.000
POLRES CIMAHI SEMANGAT BERBAGI MEWARNAI PERAYAAN IDUL ADHA 1447 H.
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1446 H / 2026 M.
Peringati Hari Bumi, Wabup Purworejo Resmikan Pompa Air Tenaga Surya di Desa Krandegan
Pelantikan Pengurus MUI Kecamatan Katapang Masa Khidmat 2026 – 2031.
Kisah Pilu di Balik Pembongkaran Bangunan Liar Jalan Eyckman: Sri Pasrah Lapak 20 Tahun Rata dengan Tanah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:54 WIB

Adhitya Fatur Rohman Pimpin BPC HIPMI Kabupaten Bandung

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:11 WIB

Manifestasi Kepemimpinan Transformatif dan Pembangunan Sosial Berkelanjutan: Refleksi Akademik atas Kehormatan Tertinggi

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Polres Cimahi Tangkap 9 Tersangka Curanmor, 9 Unit Motor Hasil Curian Diamankan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WIB

Kepala Desa Bojong Malaka Realisasikan Dana Desa Tahap 1: Perbaikan Gor Lama Senilai Rp57,584.000

Kamis, 28 Mei 2026 - 00:46 WIB

POLRES CIMAHI SEMANGAT BERBAGI MEWARNAI PERAYAAN IDUL ADHA 1447 H.

Berita Terbaru