Tulang Bawang, – KOMPAS1.id || Jum’at, 5 Juni 2026 Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar setiap pekerja yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam ketentuan yang mengatur penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya agar memperoleh perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
Namun, alih-alih memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pekerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan, muncul dugaan bahwa PT Central Pertiwi Bahari (CPB) bersama sejumlah perusahaan vendor tidak mendaftarkan sebagian pekerjanya ke dalam program tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terbukti, tindakan tersebut dapat dinilai sebagai pengabaian terhadap kewajiban yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Tidak terdaftarnya sebagian pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya berpotensi merugikan pekerja karena kehilangan hak-hak normatifnya selama bekerja maupun setelah masa kerja berakhir, tetapi juga berpotensi merugikan negara.
Kerugian tersebut dapat berupa hilangnya potensi penerimaan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta bertambahnya beban negara apabila pekerja yang tidak terdaftar kemudian harus ditanggung melalui skema bantuan sosial atau program pemerintah lainnya.
Dengan adanya dugaan potensi kerugian negara akibat tidak didaftarkannya sebagian pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan, publik menantikan langkah konkret dari instansi yang berwenang, mulai dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), BPJS Ketenagakerjaan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat peraturan yang berlaku.
Persoalan ini menjadi perhatian serius, khususnya bagi para pekerja PT CPB yang bekerja melalui perusahaan outsourcing.
Banyak di antara mereka mempertanyakan mengapa selama ini tidak memperoleh hak yang sama sebagaimana pekerja lain yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Harapan akan terungkapnya fakta dan kebenaran kini berada di pundak Disnakertrans, BPJS Ketenagakerjaan, dan APH di Kabupaten Tulang Bawang.
Masyarakat menunggu sejauh mana komitmen dan keberanian para pihak terkait dalam menindaklanjuti persoalan ini, terlebih jika dugaan tersebut terbukti berdampak pada kerugian pekerja maupun negara.
Martin M.














