Waspada Modus ‘Tampang’ Pemikat, Polsek Majalengka Kota Tangani Kasus Penipuan dan Penggelapan Bermodus Pacaran

- Penulis

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Majalengka, Kepolisian Sektor (Polsek) Majalengka Kota Polres Majalengka Polda Jabar tengah mendalami dan menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus operandi yang tergolong cerdik sekaligus memanipulasi kedekatan emosional. Pelaku diduga memacari korban dengan memanfaatkan penampilan fisik atau modal tampang, lalu diam-diam menguras finansial korban melalui akses pinjaman digital tanpa izin hingga merugikan korban puluhan juta rupiah, Kamis (04/06/2026).

Penanganan kasus ini didasarkan pada laporan resmi dari pihak korban, seorang mahasiswi berinisial K (22), warga Blok Babakanwaru, Desa Karyamukti, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Majalengka Kota bergerak cepat melakukan serangkaian tindakan kepolisian dengan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Perumahan Sindangkasih, Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka, memeriksa saksi-saksi yakni S (47) dan A (54), serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana ini terjadi secara maraton dalam kurun waktu antara 15 Mei 2026 hingga 30 Mei 2026. Ada pun identitas terlapor atau pelaku diketahui merupakan seorang pria berinisial HDO, warga asal Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Uraian kronologis peristiwa bermula dari hubungan kedekatan (pacaran) antara pelaku dan korban. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan meminjam 1 (satu) unit smartphone Samsung Galaxy A54 5G milik korban. Tanpa sepengetahuan dan izin dari korban, pelaku memanfaatkan ponsel tersebut untuk mengakses berbagai fitur finansial digital dan pinjaman online (pinjol) milik korban yang kata sandinya telah diintip dan diketahui oleh pelaku.

Aksi lancung pelaku tercatat dilakukan dalam beberapa tahap penarikan instan, di antaranya:

15 Mei 2026: Pelaku mencairkan dana melalui akun Gopay Pinjam korban sebesar Rp 3.000.000,-. Uang tersebut masuk ke rekening Mandiri korban, *** Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai
SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI
CEGAH RANAH HUKUM, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR MEDIASI DAMAI PERKELAHIAN WARGA BINAAN
Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan
Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest
Buron Sejak 2023, Terduga Pelaku Curanmor di Way Kanan Akhirnya Dibekuk Tim URC
Musdes LPJ BUMDes Tertunda 3 Tahun, BPD Tanjangrono Diduga Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan?
Meriahkan HUT RI ke-81, Kecamatan Margahayu Gelar Love You Fest
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Semangat Gotong Royong Warnai Persiapan Pernikahan di Desa Landau Badai

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:30 WIB

SEMANGAT GOTONG ROYONG WARNAI PERSIAPAN PERNIKAHAN DI DESA LANDAU BADAI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:18 WIB

CEGAH RANAH HUKUM, BHABINKAMTIBMAS LAGADAR MEDIASI DAMAI PERKELAHIAN WARGA BINAAN

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Pencurian HP, Dua Orang Diamankan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 07:04 WIB

Meriahkan HUT RI, Kepala Desa Apresiasi Semangat Kebersamaan dalam Love You Fest

Berita Terbaru