KARAWANG KOMPAS1.ID
Kejelian korban dan gerak cepat Tim Taktis Sanggabuana dari Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang berhasil memecahkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Karangpawitan, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat. Pelaku berhasil diamalkan setelah motor curiannya diketahui ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Facebook.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat korban kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diparkir saat sedang berolahraga. Tak lama setelah kejadian, korban menemukan sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan kendaraan dengan ciri-ciri persis sama dengan motor miliknya yang hilang.
Korban segera melaporkan temuan tersebut ke kepolisian. Berbekal informasi itu, tim penyelidik langsung menelusuri akun penjual dan mengidentifikasi keberadaan pemilik akun tersebut. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke wilayah Karawang Timur, di mana pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH yang ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat diperiksa, DH mengakui perbuatannya mencuri motor tersebut. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau yang merupakan milik korban.
Kapolres menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan curanmor, sekaligus sebagai hasil nyata pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya. “Kami akan terus menegakkan hukum secara maksimal terhadap setiap pelaku kejahatan. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, menggunakan kunci tambahan pada kendaraan, dan segera melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana,” tegas IPDA Cep Wildan.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Karawang untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
(Hasbunah )














