KOMPAS1.ID
JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar praktik perdagangan obat keras secara ilegal yang beroperasi di balik kedok usaha toko kosmetik di kawasan Juanda, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dalam operasi pengungkapan ini, petugas kepolisian menangkap dua orang tersangka dan menyita ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan ke masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Reynold Hutagalung menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Jalan Juanda IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar. Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan pengawasan intensif hingga memastikan lokasi dan pola transaksi yang dilakukan pelaku.
Penggerebekan akhirnya dilakukan pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Di lokasi sebuah toko kosmetik yang dijadikan tempat penyamaran, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial M (41) dan MY (26).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari penggeledahan di tempat kejadian, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya adalah 157 butir Tramadol, 1.190 butir Hexymer, 100 butir Trihexyphenidyl, serta 85 butir Alprazolam. Selain obat-obatan, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp1,88 juta yang diduga hasil penjualan, sejumlah plastik klip kemasan, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro mengungkapkan, para pelaku sengaja menggunakan usaha toko kosmetik sebagai kamuflase agar aktivitas perdagangan obat keras ilegal tersebut tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Berdasarkan pemeriksaan awal, seluruh obat yang disita tersebut sudah dikemas dan dalam kondisi siap diedarkan ke pasaran.
“Kami terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama bagi generasi muda,” tegas Kombes Reynold.
Hingga saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kini masih melakukan pengembangan kasus guna menelusuri asal-usul pasokan obat-obatan tersebut, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran barang berbahaya ini.
Kedua pelaku kini disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Kesehatan yang berlaku, dengan ancaman hukuman penjara dan denda berat.
Hasbuna














