Pekalongan Kompas1.id
Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Seorang pria berinisial P (49) kini telah diamankan petugas.
Aksi pelaku bermula dalam kurun waktu 15 April hingga 19 Mei 2026. Dengan modus menyewa mobil Honda Brio dan beberapa sepeda motor korban untuk alasan kebutuhan keluarga serta transportasi pengobatan, pelaku justru menggadaikan kendaraan-kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa izin pemiliknya.
Korban yang merasa curiga karena pelaku terus berbelit-belit saat diminta mengembalikan kendaraan akhirnya mendesak pelaku, hingga pelaku mengaku bahwa kendaraan tersebut telah digadaikan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil mencapai kisaran Rp160 juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Pekalongan, Iptu Fauzi Surya Chandra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang sah. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan kendaraan lain yang turut digadaikan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan dan dijerat pasal terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Himbauan untuk masyarakat agar selalu waspada dan selektif saat menyewakan kendaraan pribadi kepada orang
Mulyoko














