Heboh Pemilihan BPKamp Desa Kilangan: Dinilai Tabrak Perbup, Warga Tuntut Pemilihan Ulang !!!

- Penulis

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
Aceh Singkil – Proses pemilihan Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) di Desa Kilangan Kecamatan Singkil  Kabupaten Aceh Singkil, kini tengah memicu polemik hangat.

‎Perbedaan pandangan yang tajam terjadi antara perwakilan masyarakat, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) setempat terkait keabsahan jumlah kuota keanggotaan.

‎Perwakilan masyarakat setempat, Muhammad Safar SH, yusfa Isman, secara gamblang membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran fatal yang terjadi di lapangan. Sorotan utama tertuju pada dugaan manipulasi jumlah kuota keanggotaan yang dinilai dipaksakan oleh pihak panitia.

‎PERIHAL INSTRUKSI PENGISIAN JUMLAH ANGGOTA BPKam KILANGAN

‎(1).Sehubungan Dengan Adanya Surat Pengaduan masyarakat Kampung Kilangan terkait pengurangan jumlah anggota BPKam Kilang Dari 7 (Tujuh) orang Menjadi Lima orang

‎(2).Sehubungan ketentuan dalam perbup Aceh Singkil 9 tahun 2020 pasal (3) huruf b. Jumlah penduduk Antara 1500 Sampai Deng 3.000. Anggota BPKam Sebanyak 7 (Tujuh) Orang

‎(3).Untuk itu Tersebut kami Minta Kepala kampung Kilangan Untuk Tetap Masing Anggota BPKam Kilangan sebanyak 7 (Tujuh) Orang

‎”Pemilihan BPKamp Desa Kilangan ini tidak sah karena jelas-jelas bertabrakan dengan Peraturan Bupati (Perbup). Secara otomatis ini batal demi hukum! Kami meminta ketegasan agar segera dilakukan pemilihan ulang,” tuntut yusfa Isman kepada awak media.

‎Berdasarkan data terbaru, Desa Kilangan saat ini tercatat memiliki lebih kurang 2000 jiwa dengan 435 Kepala Keluarga (KK).

‎Serta Surat Instruksi dari Camat Singkil, dalam hal ini meminta kepada Kepala Desa Kilangan untuk dapat mengisi 7 anggot BPKam sesuai dengan Surat pada tanggal 21 Mei 2026 yang ditanda tangani Camat Singkil.

‎Dan untuk segera memerintahkan kepada Kepala Desa Kilangan, segera melaksanakan surat tersebut, jangan seolah-olah mempelajari Sekdes yang jelas-jelas regulasinya menyatakan 7 Orang BPKam.

‎Masyarakat meminta supaya segera dilaksanakan, jangan diperlambat-lambat, dikarenakan ini kepentingan Masyarakat, jangan ada berbaur Politik.

‎Merujuk pada aturan, jumlah ini memicu perdebatan mengenai batas maksimal keterwakilan regulasi di desa. minimal 7 Orang Yang Di Tetapkan Sebagai Angota BPKam Ujarnya Dengan Nada Membara.

‎Reporter Sabri

Baca Juga:  *Olahraga dan Aksi Bersih Warnai Hari Bhakti Pemasyarakatan di Lapas Garut*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan
Tanggapi Marak Kejahatan Jalanan, Gubernur Dedi Mulyadi Koordinasi Polda Jabar: Pasang Aparat Bersenjata di Titik Rawan
Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat
Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar
Polda Jabar Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming, 11 Tersangka Diamankan
Dua Bulan Operasi, Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba: 20 Tersangka dan Ratusan Paket Barang Bukti Diamankan
Korsleting Diduga Jadi Pemicu, Polri Sigap Tangani Kebakaran Tiga Rumah Kontrakan
Polisi Lakukan Pengecekan Tempat Kejadian Insiden Kebakaran Kendaraan di SPBU Jati Samarang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:45 WIB

Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:33 WIB

Tanggapi Marak Kejahatan Jalanan, Gubernur Dedi Mulyadi Koordinasi Polda Jabar: Pasang Aparat Bersenjata di Titik Rawan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:12 WIB

Polda Jabar Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming, 11 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru