Dugaan Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes di Samarang Garut Diamankan Polisi Usai Kantor Polsek Digeruduk Massa

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUT KOMPAS1.ID
Ketegangan terjadi di wilayah Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, hingga berlanjut ke depan kantor Polsek Samarang pada Sabtu malam hingga Minggu pagi (16–17/5/2026). Ratusan warga memadati lokasi dan mendesak kepolisian untuk memproses hukum seorang pimpinan pondok pesantren berinisial AN (45), yang diduga kuat melakukan tindak pencabulan terhadap salah satu santriwatinya.

Kemarahan warga meledak setelah informasi mengenai perbuatan terduga pelaku tersebar luas di masyarakat. Diduga, peristiwa tidak senonoh itu sudah terjadi berulang kali dan baru terungkap setelah keluarga korban berani melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan lembaga bantuan hukum setempat. Korban diketahui kini mengalami trauma mendalam akibat perlakuan yang diterimanya.

Massa yang berdatangan awalnya berkumpul di lingkungan ponpes tempat kejadian, berniat mendatangi langsung terduga pelaku. Khawatir terjadi kerusuhan atau pengeroyokan, pihak kepolisian segera mengamankan AN dan membawanya ke kantor Polsek Samarang demi keselamatan bersama. Namun, kemarahan warga belum mereda; mereka pun bergerak mendatangi kantor polisi, memadati halaman dan jalan di depan gedung, serta bersorak menuntut keadilan dan penindakan tegas.

Situasi sempat tegang sejumlah waktu, hingga akhirnya petugas kepolisian berupaya menenangkan massa dengan menjelaskan bahwa pelaku sudah diamankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah diyakinkan bahwa perkara akan ditangani secara serius dan transparan, perlahan-lahan massa mulai membubarkan diri.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan saat ini pelaku masih dalam tahap penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Pihaknya akan memeriksa seluruh bukti, keterangan saksi, dan hasil visum untuk membuktikan kebenaran dugaan tersebut.

“Pelaku kami amankan sejak tadi malam untuk melindunginya dari kemarahan massa sekaligus untuk dimintai keterangan. Proses hukum berjalan, kami pastikan tidak ada yang dilemahkan. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama,” ujarnya, Minggu (17/5) siang.

Kasus ini kembali menyita perhatian publik dan menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi anak-anak, khususnya di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman. Masyarakat berharap kasus ini menjadi pelajaran agar tindak kekerasan dan pencabulan tidak lagi terulang di masa mendatang.

 

Jurnalis Wa ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG
Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup
Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital
Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas
Polres Garut Amankan Satu Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Cibalong
Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja
Sidang  Sengketa Informasi PPID Diskominfo Metro dan DPP JMI Bergulir di Komisi Informasi Lampung
Kebakaran Melanda TPA Ciniru Kuningan, Hampir 4 Hektar Kawasan Terbakar
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:08 WIB

CEGAH KEJAHATAN, POLSEK MARGAASIH POLRES CIMAHI CEK KOS-KOSAN DI DESA NANJUNG

Jumat, 14 Agustus 2026 - 04:02 WIB

Fantastis Aggaran Internet kominfo Ogan Ilir Tak Sesuai Sirup

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:44 WIB

Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat untuk Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Resahkan Warga dan Pengguna Jalan, Polsek Baradatu Amankan Pria ODGJ Tanpa Identitas

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:31 WIB

Mulai 17 Agustus, Balik Nama Sertifikat Tanah Ditargetkan Selesai Maksimal 10 Hari Kerja

Berita Terbaru