MOJOKERTO – KOMPAS1.id || Sikap Kepala Desa Mlirip, Ir. Purwanto NL.P, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, menjadi sorotan setelah nomor kontak awak media diduga diblokir saat proses konfirmasi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tengah berlangsung.
Dugaan pemblokiran itu terungkap pada Senin (11/5/2026), ketika pesan WhatsApp yang dikirim tim liputan kepada Kades Mlirip hanya menunjukkan tanda centang satu atau belum masuk ke perangkat penerima. Kondisi serupa diketahui telah terjadi sejak Jumat (8/5/2026), namun baru dipastikan pada Minggu (10/5/2026) setelah sejumlah upaya komunikasi, baik melalui pesan maupun panggilan suara, terus gagal tersambung.
Situasi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa akses komunikasi wartawan sengaja diputus di tengah upaya pendalaman informasi terkait dugaan kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (nama samaran).
Langkah itu dinilai janggal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlebih, Ir. Purwanto sebelumnya dikenal sebagai penerima penghargaan Peace Maker Justice Award (PJA) 2025 dari Kementerian Hukum dan HAM RI atas kontribusinya dalam penyelesaian sengketa desa melalui jalur non-litigasi.
Dugaan pemblokiran muncul tepat ketika tim redaksi hendak melakukan konfirmasi lanjutan terkait informasi dari warga yang menengarai adanya upaya meredam kasus agar tidak berlanjut ke proses hukum.
Sebelumnya, pada 3 Mei 2026, Ir. Purwanto sempat memberikan keterangan kepada awak media.
Saat itu ia mengaku baru mengetahui dugaan kasus tersebut setelah menerima tautan pemberitaan dari wartawan. Ia juga menyebut persoalan dianggap selesai lantaran keluarga korban disebut tidak ingin perkara dilanjutkan karena alasan malu.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa sekarang malah sulit dikonfirmasi? Dulu masih menjawab, sekarang justru seperti memutus komunikasi. Kami jadi bertanya-tanya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kekhawatiran warga semakin meluas. Mereka mempertanyakan bentuk perlindungan terhadap korban, pengawasan terhadap terduga pelaku, hingga alasan kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak bisa dianggap selesai hanya melalui kesepakatan damai antar keluarga.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, tindak pidana seksual terhadap anak merupakan delik umum yang wajib diproses secara hukum dan tidak dapat dihentikan hanya karena adanya perdamaian antara pihak keluarga.
Sikap tertutup yang ditunjukkan kepala desa dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, sekaligus memunculkan persepsi bahwa perlindungan hukum terhadap anak di wilayah tersebut belum berjalan optimal.
Pakar hukum sekaligus advokat, Rikha Permatasari, SH., MH., menegaskan bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan persoalan privat yang bisa selesai melalui kesepakatan informal.
“Di balik kasus seperti ini ada hak hidup, hak tumbuh kembang, dan masa depan anak yang wajib dilindungi negara. Penanganannya tidak bisa berhenti hanya karena alasan malu atau perdamaian keluarga,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Ir. Purwanto NL.P belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pemblokiran nomor wartawan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
Tim liputan masih terus berupaya melakukan konfirmasi melalui jalur resmi guna memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh, berimbang, dan sesuai kepentingan publik.
Pewarta: Agung Ch














