Sat Samapta Sisir Tempat Hiburan dan Angkringan, Puluhan Botol Miras Diamanka

- Penulis

Minggu, 10 Mei 2026 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pekalongan Kompas1.id
– Polda Jateng – Sat Samapta Polres Pekalongan menggelar Operasi Pekat Miras pada Jumat (8/5/2026) malam guna menjaga kondusifitas wilayah hukum Polres Pekalongan. Operasi tersebut menyasar sejumlah tempat yang diduga menjual minuman keras secara bebas.

Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi yakni tempat Karaoke di Desa Bojongminggir, Kecamatan Bojong, serta angkringan dan juga Cafe di Desa Kebonrowopucang, Kecamatan Karangdadap, Kabupaten Pekalongan.

Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil menyita total 23 botol minuman keras berbagai merek. Barang bukti yang diamankan meliputi 6 botol besar Bir Anker, 10 botol kecil AO, 3 botol besar AO, 2 botol kecil Guinness serta 2 botol besar Kawa Kawa Anggur Hijau.

Kasat Samapta Polres Pekalongan AKP Suhadi, S.H mengatakan, operasi pekat miras akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif guna menekan potensi gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pekalongan.

“Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan kepolisian yang dioptimalkan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Minuman keras kerap menjadi pemicu tindak kriminal maupun gangguan ketertiban, sehingga kami lakukan penindakan,” ujarnya.

AKP Suhadi menambahkan, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

Seluruh barang bukti hasil operasi selanjutnya diamankan ke Mapolres Pekalongan untuk proses lebih lanjut. (Totok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru