Dendam Usaha Ternak Domba, Pria 63 Tahun Cekik & Aniaya Tetangga Hingga Tewas di Rongga KBB.

- Penulis

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIMAHI, Kompas1.Id// – Kasus tewasnya perempuan CR (54) di Desa Cibedug, Kec. Rongga, Kab. Bandung Barat akhirnya terungkap. Polres Cimahi tangkap AS (63), tetangga korban sendiri, sebagai pelaku.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra. beberkan kronologi saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat 8/5/2026.

Awal Terungkap: Menantu Curiga, Korban Ditemukan MD di Kamar.
“Kasus ini terungkap dari kecurigaan menantu korban. Korban tak jawab saat dihubungi. Pas didatangi ke lokasi, warga sudah ramai dan korban ditemukan MD di kamarnya,” ujar Niko.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Autopsi Sadis: Cekikan, Memar, Rusuk Luka, Tangan Patah
Tim forensik temukan luka parah di tubuh CR:
1. Bekas cekikan di leher.
2. Memar di mata
3. Luka di bagian rusuk.
4. Patah tulang di tangan.

Motif: Sakit Hati Soal Ternak Domba, Tersinggung Ucapan Korban.
“Pelaku sakit hati karena sering ditegur korban terkait usaha ternak domba. Dendam memuncak saat keduanya bertemu hari kejadian,” ungkap Kapolres.

Baca Juga:  LDII Audiensi ke Bupati Lampura, Bahas Musda, Munas, dan Pengajian Akbar

Kronologi Pembunuhan :
1. Korban sedang di rumah & teleponan.
2. Pelaku AS datang ke warung korban mau beli rokok.
3. Diduga korban lontarkan ucapan yang menyinggung pelaku.
4. Emosi, AS langsung cekik korban hingga jatuh.
5. Pukul korban berkali-kali dengan tangan kosong.*
6. Ambil potongan kayu dari dapur, hantam tubuh korban lagi.
7. Seret korban ke kamar, aniaya sampai dipastikan MD.
8. Tutupi wajah korban pakai bantal, lalu kabur.

Dijerat Pasal Pembunuhan, Terancam 15 Tahun Bui.
AS dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan & Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Sebabkan Kematian. Ancaman: 15 tahun penjara.

Pewarta~ Dj & Ajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru