Polres Sumedang Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan: Komplotan Mengaku Aparat, 3 Pelaku Diamankan, 1 Masih Diburu

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas1.id
SUMEDANG, 8 Mei 2026 – Jajaran Kepolisian Resor Sumedang, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang disertai penganiayaan dan penipuan identitas, yang terjadi di wilayah Kecamatan Cimalaka. Sebanyak tiga pelaku telah diamankan, sementara satu orang lainnya masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus dikejar petugas.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, S.I.K., dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sumedang, Kamis (7/5/2026), didampingi Kasat Reskrim AKP Tanwin Nopiansyah dan Kasi Humas AKP Awang Munggardijaya.

Kronologi Kejadian

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian bermula pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di Dusun Pakemitan, Desa Cimalaka. Korban berinisial TSS (27), warga Desa Mandalaherang, sedang berjalan kaki ketika didatangi sekelompok orang yang menggunakan mobil Toyota Rush berwarna hitam.

Para pelaku—yang berjumlah empat orang—langsung memiting dan memaksa korban masuk ke dalam kendaraan. Mereka mengaku sebagai anggota Ditresnarkoba Polda Jawa Barat dan salah satunya bahkan mengaku sebagai wartawan, lengkap dengan identitas palsu, untuk meyakinkan dan menekan korban.

Di dalam mobil, korban dikurung, dianiaya hingga mengalami luka fisik, lalu dirampas uang tunai sebesar Rp2,5 juta beserta barang berharga lainnya dengan total kerugian mencapai Rp4,15 juta. Korban kemudian dibawa berkeliling hingga akhirnya ditinggalkan dalam keadaan lemah di wilayah Kecamatan Paseh, sebelum kemudian melapor ke Polsek Cimalaka pada 14 April 2026.

Hasil Penyelidikan & Pengungkapan

Berdasarkan penyelidikan dan pelacakan intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga tersangka: DMI (26), RAP (33), dan KTK (29), yang semuanya warga sekitar wilayah kejadian. Satu tersangka lain berinisial MSKW (20) hingga kini masih dalam pengejaran aktif.

Baca Juga:  *Trans Metro Pasundan Permudah Mobilitas Warga Antar-Kota, Pembayaran Gunakan E-Toll & Barcode*

Dari pengakuan pelaku, modus ini telah dilakukan sebanyak dua kali sebelumnya. Hasil tes urin juga menunjukkan keempat pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis obat-obatan terlarang, yang diduga menjadi latar belakang perilaku mereka.

Petugas juga mengamankan barang bukti penting: 1 unit mobil Toyota Rush hasil sewaan, 2 pucuk senjata api tiruan, sepasang borgol, 2 unit ponsel, dompet, serta sisa uang hasil kejahatan yang belum habis dibagi dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

Ancaman Hukum & Pernyataan Resmi

“Perbuatan para tersangka sangat merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik institusi kepolisian dengan mengaku-aku menjadi aparat. Mereka kami jerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, disertai Pasal 335 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen/Identitas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegas AKBP Sandityo.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati: “Jangan mudah percaya pada orang yang mengaku aparat tanpa menunjukkan surat tugas resmi dan identitas asli yang sah. Jika ragu, segera hubungi polisi atau datang langsung ke kantor kepolisian terdekat.”

Polres Sumedang menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, serta berkomitmen menyelesaikan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron hingga tuntas, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang.

Diterbitkan oleh: Seksi Humas Polres Sumedang
8 Mei 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru