Manager SPBU Klarifikasi Video Viral Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi: Pengisian Berdasarkan Surat Resmi Desa

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 01:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi – kOMPAS1.id || Menanggapi beredarnya video viral di media sosial TikTok terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, pihak manajemen SPBU akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Pengisian BBM yang terlihat dalam video tersebut ditegaskan dilakukan berdasarkan dokumen sah berupa Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis Tertentu yang diterbitkan Pemerintah Desa Nusa Kenyikap, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Manager SPBU, Dayang Surahmi, menjelaskan bahwa surat rekomendasi tersebut telah diterbitkan sejak tahun 2022 atas nama Monika Dayau untuk mendukung kebutuhan operasional pelayanan masyarakat berupa kios BBM di wilayah Desa Nusa Kenyikap.

Dalam surat tersebut tercantum secara rinci alokasi pembelian BBM yang diperbolehkan, yakni Pertalite sebanyak 150 liter per hari dan Solar sebanyak 400 liter per hari, dengan lokasi pengambilan di SPBU PT Melawi Jaya Abadi 3.

“Kami tegaskan bahwa pengisian BBM yang terlihat dalam video tersebut dilakukan berdasarkan surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Nusa Kenyikap. Jadi bukan pengisian ilegal ataupun tanpa dokumen,” ujar Dayang, Kamis (7/5/2026).

Menurut Dayang, seluruh proses distribusi BBM subsidi di SPBU selalu dilakukan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Setiap pembelian BBM menggunakan surat rekomendasi wajib melalui tahapan verifikasi dokumen serta pencatatan data sebelum dilakukan pengisian.

“Dalam surat rekomendasi tersebut sudah dijelaskan secara lengkap mulai dari identitas penerima, jenis usaha, jumlah alokasi BBM yang diperbolehkan hingga lokasi pengambilan BBM di SPBU kami,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan pengisian BBM saat ini tetap memprioritaskan kendaraan dengan tangki standar, terutama menyesuaikan kondisi stok BBM yang tersedia di SPBU.

Baca Juga:  Bupati Halut Kembali Petik Terobosan Besar. (IPSKA) Berhasil di kantongi Oleh Pemda Halmahera Utara.

Namun demikian, bagi masyarakat maupun pelaku usaha di wilayah terpencil yang memiliki surat rekomendasi resmi, pelayanan tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku.

“Sesuai kondisi stok BBM di SPBU, kami memang lebih mengutamakan pelayanan kendaraan dengan tangki standar.

Namun apabila ada masyarakat dari daerah terpencil yang membawa surat rekomendasi resmi, tentu tetap kami layani dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta jarak tempuh mereka,” katanya.

Dayang turut menjelaskan bahwa pengisian Pertalite dalam video yang beredar tersebut juga dilakukan dengan pembatasan sesuai kebutuhan operasional dan ketentuan teknis.

“Untuk pengisian Pertalite tersebut kami batasi sebanyak 60 liter dan prosesnya tetap menggunakan scan barcode sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihak SPBU memastikan bahwa seluruh pelayanan dilakukan secara terbuka, tertib, dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Mereka juga menegaskan siap diawasi maupun diperiksa oleh instansi terkait serta aparat penegak hukum apabila diperlukan.

“Kami berharap masyarakat tidak langsung menyimpulkan isi video tanpa melihat fakta dan dokumen pendukung secara menyeluruh. Kami juga siap apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan atau pengawasan dari instansi terkait,” tegas Dayang.

Sebagai penutup, pihak manajemen SPBU menegaskan komitmennya untuk terus menjaga distribusi BBM subsidi agar tetap berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi pemerintah.

“Komitmen kami adalah menjalankan distribusi BBM secara tertib, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tutup Dayang.
(Tim Red)

 

Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru