‎APARAT PENEGAK HUKUM BUNGKAM DPRK MEMBISU TERKAIT DUGAAN PENEBANGAN MANGROVE YANG DI LAKUKAN ANGOTA DEWAN PERWAKILAN ACEH SINGKIL

Berita, Daerah491 Dilihat

Aceh Singkil kompas1.id –
Bungkamnya oknum anggota DPRK Aceh Singkil terkait dugaan keterlibatan dalam pembukaan perkebunan sawit di kawasan hutan mangrove memicu gelombang protes yang lebih besar. Ketua Umum IMASIL Aceh Barat Muhammad Ricko hari ini mengeluarkan pernyataan resmi sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik perusakan lingkungan yang dilakukan secara terstruktur oleh pemegang kekuasaan.

‎Ricko sendiri menyatakan sikap tidak percaya terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Aceh Singkil. Hingga detik ini, tidak terlihat adanya upaya serius untuk memanggil, memeriksa, apalagi menindak oknum anggota dewan yang diduga kuat merusak ekosistem pesisir tersebut.

‎”Diamnya APH adalah tamparan bagi keadilan. Bagaimana mungkin perusakan lingkungan yang kasat mata dan merugikan publik bisa dibiarkan tanpa ada tindakan hukum yang nyata? Kami menduga ada kekuatan besar yang mencoba mengintervensi kasus ini sehingga proses hukum berjalan di tempat,” tegas Ricko dalam pernyataannya.

‎Sebagai wakil rakyat, seorang anggota DPRK seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kelestarian daerah demi kesejahteraan konstituennya. Namun, tindakan mengonversi hutan mangrove menjadi kebun sawit pribadi demi kepentingan ekonomi sesaat adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan.

‎”Kami menegaskan: jika Anda hanya bisa merusak alam dan mengorbankan masa depan masyarakat pesisir untuk memperkaya diri sendiri, maka Anda tidak pantas duduk di kursi terhormat dewan. Kami menuntut oknum DPRK tersebut segera mundur dari jabatannya. Anda bukan lagi wakil rakyat, melainkan beban bagi rakyat Aceh Singkil.”

‎Ricko juga menyoroti sikap Bupati Aceh Singkil yang hingga kini masih bersikap pasif. Sebagai pimpinan daerah, Bupati memiliki kewenangan penuh untuk melakukan investigasi lapangan dan memberikan sanksi administratif atau melaporkan temuan ini ke tingkat yang lebih tinggi.

‎”Bupati jangan ikut-ikutan bungkam. Diamnya pemimpin daerah dalam persoalan ini akan dianggap sebagai bentuk restu atas perusakan lingkungan. Kami meminta Pak Bupati segera mengambil tindakan tegas sebelum kerusakan ini semakin permanen dan tidak bisa diperbaiki lagi.” Tambahnya.

‎Apabila dalam 3×24 jam ke depan tetap tidak ada respons nyata dari Pemerintah Daerah maupun APH, kami akan melakukan langkah-langkah strategis:

‎1. Laporan ke Pusat: Kami akan mengirimkan surat resmi beserta bukti-bukti lapangan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Gakkum KLHK di Jakarta.

‎2. Aksi Massa Besar-Besaran: Kami akan melakukan mobilisasi seluruh elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan pemuda untuk menggelar aksi “Aceh Singkil Menggugat” dengan tuntutan tunggal: Cabut izin sawit di pesisir dan kembalikan fungsi mangrove.

‎Pengalihan fungsi mangrove menjadi sawit bukan hanya soal hilangnya pohon, tetapi soal hilangnya keselamatan warga. Kehadiran kebun ini hanya mendatangkan mudarat: Jalan-jalan publik kini hancur akibat mobilitas kendaraan berat pengangkut sawit yang melebihi kapasitas kelas jalan.dan hilangnya mangrove telah memicu banjir rob yang lebih parah dan abrasi pantai yang mengancam pemukiman warga pesisir.

‎Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan Namanya juga memberikan closing statement:
‎”Kita sedang menabung bencana. Setiap batang mangrove yang dicabut untuk satu pohon sawit adalah undangan bagi air laut untuk masuk ke rumah warga. Kami menolak sawit di pesisir, kembalikan benteng alam kami!” tutup pernyataan tersebut.(SB)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *