Kasus Pencabulan Anak di Mojokerto Barbau Damai, Ini Pandangan Hukum Kades Ir. Purwanto NP.L VS Advokat Rikha Permatasari SH MH

Berita, Daerah358 Dilihat

MOJOKERTO JATIM, – KOMPAS1.id|| Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur bernama Bunga (samaran), yang terjadi di utara Sungai Brantas pada 18 April 2026 silam, kini memunculkan perdebatan hukum yang sangat tajam.

Di satu sisi, Kepala Desa Ir. Purwanto NL.P memiliki pandangan tersendiri, namun di sisi lain, Advokat Rikha Permatasari SH, MH, melontarkan kritik keras yang mematahkan argumen tersebut.

banner 336x280

Perbedaan ke-dua pandangan ini, akan menjadi sorotan publik karena menyangkut nyawa keadilan pada anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual di Bumi Wilwatikta. Rabu, (6/5/2026).

Menurut Purwanto selaku Kades Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, penyelesaian masalah harus bergantung sepenuhnya pada keinginan keluarga. Ia beralasan bahwa korban merasa malu dan meminta agar perkara dugaan pencabulan untuk tidak diteruskan.

“Saya melihat dari hukumnya. Bahwa permasalahan seperti itu, bergantung dari si korban. Korban meminta untuk tidak diteruskan, dia malu,” ungkapnya.

Pandangan tersebut dipegang teguh oleh Kades Mlirip, meski banyak pihak yang mempertanyakan keabsahannya secara hukum negara.

Berbeda jauh dengan pendapat di atas, Advokat Rikha Permatasari SH., MH., menegaskan bahwa kasus pencabulan anak bukanlah delik yang bisa dinegosiasikan.

“Jangan bungkus kejahatan dengan kata damai. Dalam kasus ini, ‘damai’ bukan solusi, itu justru bentuk penguburan keadilan secara hidup-hidup,” tegasnya.

Pernyataan itu, menjadi tamparan keras bagi pihak yang beranggapan bahwa kejahatan bisa diakhiri hanya dengan sekedar adanya surat pernyataan.

Kades Purwanto juga beralasan bahwa kasus ini dianggapnya sebagai delik khusus, sehingga jika korban meminta berhenti, proses pun harus berhenti. Ia menilai, tindakannya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak keluarga korban yang merasa malu dan ingin menghentikan. Namun, penafsiran tersebut dinilai warga sangat keliru dan berbahaya karena bisa membuka celah bagi kejahatan lain.

Merespons hal tersebut, Advokat Rikha menyoroti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurutnya, secara hukum, tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan umum yang wajib diproses, bukan urusan pribadi yang bisa dihentikan seenaknya. “Hukum telah mengatur ancaman penjara 5 hingga 15 tahun, mana bisa itu diselesaikan hanya dengan minta maaf,” tambahnya.

Sikap Kades Purwanto yang mengaku tidak tahu menahu tentang siapa yang membuat surat pernyataan pelaku, juga menjadi sorotan. “Saya tidak tahu,” jawabnya singkat. Jawaban itu menurut masyarakat, justru menimbulkan tanda tanya besar mengenai alur birokrasi dan pengawasan di lingkungan pemerintahan desa Mlirip yang terkesan lemah.

Sementara itu, Advokat Rikha memperingatkan bahwa pihak yang terindikasi mendorong penyelesaian damai, akan berpotensi terseret kasus baru.

“Jika benar ada intervensi untuk mendamaikan perkara tersebut, maka itu bukan hanya pelanggaran etik, tapi bisa masuk ranah pidana karena menghambat proses hukum atau obstruction of justice,” ungkapnya dengan nada keras.

Sebelumnya, Kades Purwanto dalam pembelaannya mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Ia menilai bahwa selama tidak ada tuntutan dan sudah ada kesepakatan, maka masalah dianggap selesai.

“Dari pihak kepolisian, kalau itu memang tidak ada tuntutan dan disitu sudah diselesaikan, ya sudah cukup di musyawarah itu,” ujarnya.

Klaim ini, menurut warga tentu sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Menanggapi klaim tersebut, advokat Rikha menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan lokal atau tekanan sosial.

“Ketika hukum tunduk pada kompromi, saat itu juga keadilan runtuh. Anak adalah subjek hukum yang dilindungi negara, bukan objek negosiasi,” tegasnya.

Pesan ini, sekaligus menjadi pengingat bahwa rasa malu korban tidak boleh dijadikan alasan untuk membebaskan SYT alias KBL (terduga pelaku).

Di lapangan, perbedaan pendapat ini membuat masyarakat menjadi bingung namun mulai sadar.

Warga yang awalnya mengira penyelesaian damai adalah hal biasa, kini mulai mengerti bahwa itu justru merugikan korban.

Mereka menyadari bahwa memproses hukum bukan berarti dendam, melainkan bentuk perlindungan maksimal terhadap generasi penerus bangsa.

Dampak dari perdebatan tersebut dinilai publik sangat besar. Jika pandangan Kades Ir. Purwanto NL.P yang dianut, maka keadilan terindikasi menjadi tidak tegak dan pelaku merasa bisa berbuat bebas tanpa adanya konsekuensi hukum.

Namun jika pandangan Advokat Rikha yang didengar, maka rasa aman akan kembali pulih dan keadilan ditegakkan. Publik kini menunggu, pihak manakah yang akan memenangkan kebenaran hukum.

Hingga berita ini ditayangkan, Ketua RT Edi Suyanto, Ketua RW Budiono, Kepala Dusun Rubadi dan pihak terkait lainnya masih belum memberikan konfirmasi.

Kasus tersebut kini menjadi ujian berat bagi integritas penegakan hukum di Desa Mlirip , Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, apakah akan berpihak pada aturan negara atau justru tenggelam dalam budaya yang ditengarai salah kaprah.

 

Pewarta: Agung Ch

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *