Denda Adat Rp23 Juta Tak Kunjung Dibayar, Warga Pertanyakan Ketegasan Pengurus Adat Lubuk Antuk

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapuas Hulu – KOMPAS1.ID || Polemik kasus dugaan perzinaan yang sempat mengguncang warga Desa Lubuk Antuk, Kecamatan Pengkadan, hingga kini belum menemukan titik terang.

Meski putusan hukum adat telah dijatuhkan dengan sanksi denda sebesar Rp23 juta, realisasi pembayaran justru mandek dan memicu gelombang pertanyaan dari masyarakat.

Kasus ini melibatkan seorang pria asal Pontianak yang mengaku bernama Lazarus dan seorang perempuan berinisial SM, warga Desa Lubuk Antuk yang diketahui masih berstatus istri sah orang lain.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya sebelumnya diputus bersalah melalui mekanisme hukum adat usai diduga terlibat dalam perbuatan asusila di sebuah penginapan di wilayah Mendang.Namun, hingga kini sanksi adat yang telah diputuskan belum juga dijalankan.

Informasi yang beredar menyebutkan, pihak perempuan disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran karena telah meninggalkan rumah tanpa membawa harta benda apa pun. Penjelasan tersebut justru memantik reaksi keras dari masyarakat.

Warga menilai alasan ekonomi tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan keputusan adat yang telah disepakati dan diumumkan secara terbuka.

“Kalau adat sudah memutuskan, maka wajib ditegakkan. Jangan sampai keputusan hanya berhenti di atas kertas,” ujar salah seorang warga.

Tak sedikit warga menilai, peristiwa tersebut terjadi atas keterlibatan dua pihak, sehingga tanggung jawab seharusnya dibebankan secara adil dan proporsional, bukan bergantung pada keberadaan salah satu pihak semata.

Baca Juga:  Aksi Humanis Polisi Lalu Lintas di Pekalongan, Bagikan Nasi Kotak kepada Warga Membutuhkan

Mandeknya pelaksanaan sanksi kini berujung pada sorotan terhadap pengurus adat Desa Lubuk Antuk.

Masyarakat mendesak agar para pemangku adat tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah nyata untuk memastikan putusan benar-benar dijalankan.

“Pengurus adat harus berani mempertanggungjawabkan keputusan yang sudah dibuat. Kalau tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat bisa runtuh,” kata warga lainnya.

Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran bahwa hukum adat hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan nyata apabila putusan yang telah diketok justru tidak mampu dieksekusi.

Secara hukum nasional, persoalan perzinaan diatur dalam KUHP, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mekanisme delik aduan.

Sementara keberadaan hukum adat tetap mendapat pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sepanjang dijalankan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengurus adat maupun pemerintah desa terkait langkah lanjutan penyelesaian denda adat sebesar Rp23 juta tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prabowo: Persatuan dan Kolaborasi Kunci Wujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Riset
287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas
Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara
Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh
Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun
Ribuan Masyarakat Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung
Sambut 1 Muharam 1448 H, BAZNAS Bandung & KUA Margaasih Gelar Santunan Yatim Piatu “Muharam Penuh Cinta”
Pendekatan Literasi & Estetika Medis (Smart, Sleek & Professional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 01:20 WIB

Prabowo: Persatuan dan Kolaborasi Kunci Wujudkan Kemandirian Ekonomi Berbasis Riset

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:57 WIB

287 WNA Diciduk di Markas Judi Online Hayam Wuruk! Komisi III DPR Apresiasi Bareskrim, Desak Usut Aktor Intelektual hingga Tuntas

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:24 WIB

Putuskan Isolasi Dua Desa, Praka Heru Bersama Warga Bangun Jembatan Perintis Garuda di Lampung Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:56 WIB

Bupati Nanda Tinjau Sejumlah Infrastruktur di Kecamatan Punduh Pedada dan Marga Punduh

Sabtu, 27 Juni 2026 - 05:21 WIB

Jembatan Perintis Garuda di Desa Sukaraja Sepanjang 35 Meter Rampung Dibangun

Berita Terbaru

Daerah

BERITA ACARA PENGAWASAN PENYELENGGARAAN ANGGARAN

Senin, 29 Jun 2026 - 02:48 WIB