Penangguhan Penahanan Tersangka Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Tahan Pelaku

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Tengah – KOMPAS1.iD || Kuasa hukum korban dari YLBH Unicorn, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., mengungkapkan jika penangguhan penahanan terhadap MD dinilai janggal. Pasalnya, ada dugaan ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Menurut Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., bahwa pihak tersangka sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan terhadap MD dengan alasan harus mengurus seorang cucu yang memiliki kebutuhan khusus berinisial SL.

“Namun, hasil penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa SL diketahui merupakan anak dari pasangan BN dan WY, yang secara mutlak SL bukan menjadi tanggung jawab tersangka MD. BN merupakan anak kandung dari SW dan MD yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka MD. Fakta tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian informasi yang disampaikan dalam pengajuan penangguhan penahanan. Meski informasi tersebut telah disampaikan kepada penyidik Satreskrim Polres Lampung Tengah, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas terhadap tersangka MD” terang Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.,

Dalam rilisnya, Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H., menyampaikan desakan untuk penegakan hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Keluarga korban berharap aparat kepolisian dapat segera mengambil tindakan tegas demi menjamin rasa keadilan bagi korban” ujar Dr. Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.,

Selain itu, keluarga korban juga meminta perhatian dari Prabowo Subianto, Mabes Polri, Polda Lampung dan Kapolres Lampung Tengah agar turut mengawasi proses penegakan hukum dalam perkara ini.

Baca Juga:  Pelayanan di Bank BJB Cabang Soreang sangat mengecewakan dan terkesan tidak profesional. Dari lima loket kasir

“Kami berharap tersangka segera ditangkap agar rasa keadilan dan perikemanusiaan dapat dirasakan oleh pihak korban. Kami percaya Polri tetap menjaga marwah sebagai pelindung dan pengayom, pelayan masyarakat,” tegas Pengacara muda yang akrab di sapa Ryan ini.

Sekedar mengingatkan, jika korban berinisial AJ yang diduga menjadi korban pengeroyokan pada 8 Januari 2026 di area Tempat Pembuangan Sampah PT Great Giant Foods, Humas Jaya, Terbanggi Besar. Berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka berupa goresan akibat cakaran di bagian wajah dan lengan. Keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian turut memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana pengeroyokan.

Pihak Polres Lampung Tengah telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni SW dan MD yang diketahui merupakan pasangan suami istri. Namun, baru SW yang ditahan sejak 25 April 2026, sementara MD hingga kini masih belum ditahan sehingga hal ini menuai sorotan publik.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan dari pihak keluarga korban terkait profesionalisme dan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

“Kami sangat menyayangkan kinerja Polres Lampung Tengah yang kami nilai kurang profesional dalam menangani kasus ini,” ujar kakak korban.

Dalam catatan redaksi, kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut konsistensi penegakan hukum serta transparansi dalam proses penyidikan. Media ini akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dari penanganan perkara tersebut. (rilis YLBH Unicorn/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah
‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan
Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?
Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA
Bupati Lantik 27 Kepala Sekolah SD dan SMP
Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel
Serah Terima Jabatan Kadinkes, Harapkan Penguatan Pelayanan Kesehatan
KAKAN ATR/BPN KAB. BANDUNG IIM ROHIMAN BANTAH TUDUHAN SUAP OKNUM WARTAWAN: TIDAK ADA SUAP MENYUAP, KAMI KOMITMEN JAGA INTEGRITAS*
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:56 WIB

‎Hampir Dua Tahun Pendopo Sekda Aceh Singkil Kosong, Masyarakat Pertanyakan Anggaran Miliaran Rupiah

Senin, 6 Juli 2026 - 12:51 WIB

‎Diduga Tunggak Pembayaran Kebutuhan Mess, Sekda Aceh Singkil Diminta Tuntaskan Sisa Tagihan

Senin, 6 Juli 2026 - 12:10 WIB

Gas Subsidi 3 Kg di Gunung Meriah Tembus Rp 37 Ribu, Ada Apa Dengan Distribusinya?

Senin, 6 Juli 2026 - 11:08 WIB

Laporan Dugaan Pungli KOPERTAIS IV Diterima Kejagung RI, Pelapor Soroti Pengangkatan Plt Rektor UINSA

Senin, 6 Juli 2026 - 06:10 WIB

Bupati Sampaikan Apresiasi atas Capaian Kinerja DALDUKPPA Saat Pimpin Apel

Berita Terbaru