Sopir Program Makan Bergizi Gratis Ditangkap Polisi, Nyambi Jadi Kurir Sekaligus Pemakai Sabu

- Penulis

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.ID
DEPOK – Seorang pengemudi operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial A ditangkap Kepolisian Sektor Pancoran Mas, Kota Depok, atas dugaan terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang bermula dari pengamanan seorang pedagang pecel lele berinisial D di kawasan Citayam, Bogor.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Unit Reskrim Polsek Pancoran Mas, AKP Made Budi, Senin (25/5/2026). Menurutnya, tersangka A yang sehari-hari bertugas mengangkut kebutuhan program pemerintah itu ternyata menyalahgunakan profesinya dengan menjadi kurir narkotika sekaligus sebagai pemakai.

“Iya betul, kami tangkap sopir MBG. Ternyata ia nyambi jadi kurir narkoba jenis sabu dan juga pemakai,” tegas AKP Made Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dapat Pasokan dari Pedagang Pecel Lele
Kasus ini bermula saat pihak kepolisian lebih dulu mengamankan tersangka D, seorang pedagang pecel lele yang diduga berperan sebagai pemasok. Dari hasil pengembangan dan keterangan D, petugas kemudian melacak dan mengamankan A yang bekerja sebagai sopir MBG di wilayah Pancoran Mas, Depok.

Saat penggeledahan di tempat kejadian perkara, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 1,03 gram. Hasil pemeriksaan urine sementara juga membuktikan tersangka A positif mengonsumsi zat amfetamin atau metamfetamin. Artinya, tersangka berperan ganda sebagai perantara jual beli sekaligus pengguna narkotika.

Baca Juga:  Sudut Tenang di Balik Cahaya Layar

Terancam Pasal Berlapis
Kini, tersangka A beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas Polsek Pancoran Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus ini guna memburu jaringan yang lebih besar hingga ke pemasok utama.

Atas perbuatannya, oknum pengemudi program nasional itu terancam jeratan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) tentang peredaran, Pasal 112 ayat (1) tentang kepemilikan, serta Pasal 127 ayat (1) sebagai penyalahguna narkotika golongan I.

Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan transparan dan tegas, tanpa melihat status jabatan atau pekerjaan pelaku. Oknum tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum meski sebelumnya merupakan pekerja pada program kedinasan.

Bob Hariawan
Kabiro Kota Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru