Kapuas Hulu – KOMPAS1.ID || Polemik kasus dugaan perzinaan yang sempat mengguncang warga Desa Lubuk Antuk, Kecamatan Pengkadan, hingga kini belum menemukan titik terang.
Meski putusan hukum adat telah dijatuhkan dengan sanksi denda sebesar Rp23 juta, realisasi pembayaran justru mandek dan memicu gelombang pertanyaan dari masyarakat.
Kasus ini melibatkan seorang pria asal Pontianak yang mengaku bernama Lazarus dan seorang perempuan berinisial SM, warga Desa Lubuk Antuk yang diketahui masih berstatus istri sah orang lain.
Keduanya sebelumnya diputus bersalah melalui mekanisme hukum adat usai diduga terlibat dalam perbuatan asusila di sebuah penginapan di wilayah Mendang.Namun, hingga kini sanksi adat yang telah diputuskan belum juga dijalankan.
Informasi yang beredar menyebutkan, pihak perempuan disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran karena telah meninggalkan rumah tanpa membawa harta benda apa pun. Penjelasan tersebut justru memantik reaksi keras dari masyarakat.
Warga menilai alasan ekonomi tidak bisa dijadikan dasar untuk mengabaikan keputusan adat yang telah disepakati dan diumumkan secara terbuka.
“Kalau adat sudah memutuskan, maka wajib ditegakkan. Jangan sampai keputusan hanya berhenti di atas kertas,” ujar salah seorang warga.
Tak sedikit warga menilai, peristiwa tersebut terjadi atas keterlibatan dua pihak, sehingga tanggung jawab seharusnya dibebankan secara adil dan proporsional, bukan bergantung pada keberadaan salah satu pihak semata.
Mandeknya pelaksanaan sanksi kini berujung pada sorotan terhadap pengurus adat Desa Lubuk Antuk.
Masyarakat mendesak agar para pemangku adat tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah nyata untuk memastikan putusan benar-benar dijalankan.
“Pengurus adat harus berani mempertanggungjawabkan keputusan yang sudah dibuat. Kalau tidak ditegakkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga adat bisa runtuh,” kata warga lainnya.
Situasi ini pun memunculkan kekhawatiran bahwa hukum adat hanya akan menjadi simbol tanpa kekuatan nyata apabila putusan yang telah diketok justru tidak mampu dieksekusi.
Secara hukum nasional, persoalan perzinaan diatur dalam KUHP, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan mekanisme delik aduan.
Sementara keberadaan hukum adat tetap mendapat pengakuan konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, sepanjang dijalankan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pengurus adat maupun pemerintah desa terkait langkah lanjutan penyelesaian denda adat sebesar Rp23 juta tersebut.











