INDRAMAYU KOMPAS1.ID
– Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan terdakwa mengaku disiksa aparat saat proses penyidikan viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terdakwa Ririn Rifanto tampak emosi dan bersikeras menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku utama. Ia juga mengaku mengalami kekerasan fisik saat diperiksa di kepolisian, bahkan mengklaim kakinya patah akibat perlakuan tersebut.
Kronologi dan Situasi Sidang
Kejadian ini terjadi pada sidang yang digelar Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu. Situasi sempat memanas ketika Ririn terus berusaha menyampaikan pernyataannya kepada wartawan usai sidang ditutup.
Menurut kuasa hukumnya, Toni RM, emosi kliennya dipicu oleh keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak menghadirkan Prio Bagus Setiawan – terdakwa lain dalam kasus ini – sebagai saksi pada sidang berikutnya. Padahal, dalam berkas perkara, nama Prio tercantum jelas sebagai saksi yang penting untuk mengungkap fakta.
Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2025 lalu, di mana lima anggota keluarga tewas dan jasadnya dikubur di lubang di halaman belakang rumah mereka. Korban terdiri dari Budi Awaludin, istrinya Euis Juwita Sari, dua anak mereka, serta ayah Budi.
Motif pembunuhan diduga bermula dari masalah uang sewa mobil sebesar Rp750.000 yang memicu dendam antara pelaku dan korban. Ririn dan Prio didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati.
Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyiksaan yang dilontarkan terdakwa. Kasus ini pun semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang menuntut proses hukum yang adil dan transparan.***
#PembunuhanIndramayu #SidangViral #KasusPembunuhan #HukumAdil















