VIRAL! Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Ngaku Disiksa Polisi Saat Diinterogasi

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU KOMPAS1.ID
– Persidangan kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, kembali menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan terdakwa mengaku disiksa aparat saat proses penyidikan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar, terdakwa Ririn Rifanto tampak emosi dan bersikeras menyampaikan bahwa dirinya bukan pelaku utama. Ia juga mengaku mengalami kekerasan fisik saat diperiksa di kepolisian, bahkan mengklaim kakinya patah akibat perlakuan tersebut.

Kronologi dan Situasi Sidang
Kejadian ini terjadi pada sidang yang digelar Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Negeri Indramayu. Situasi sempat memanas ketika Ririn terus berusaha menyampaikan pernyataannya kepada wartawan usai sidang ditutup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut kuasa hukumnya, Toni RM, emosi kliennya dipicu oleh keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak menghadirkan Prio Bagus Setiawan – terdakwa lain dalam kasus ini – sebagai saksi pada sidang berikutnya. Padahal, dalam berkas perkara, nama Prio tercantum jelas sebagai saksi yang penting untuk mengungkap fakta.

Baca Juga:  *ANTISIPASI C3 & KEJAHATAN JALANAN, POLSEK MARGAASIH INTENSIFKAN PATROLI PRESISI & KRYD MALAM HARI*

Latar Belakang Kasus
Kasus pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2025 lalu, di mana lima anggota keluarga tewas dan jasadnya dikubur di lubang di halaman belakang rumah mereka. Korban terdiri dari Budi Awaludin, istrinya Euis Juwita Sari, dua anak mereka, serta ayah Budi.

Motif pembunuhan diduga bermula dari masalah uang sewa mobil sebesar Rp750.000 yang memicu dendam antara pelaku dan korban. Ririn dan Prio didakwa dengan pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana yang mengancam hukuman mati.

Hingga saat ini, pihak kepolisian maupun kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan penyiksaan yang dilontarkan terdakwa. Kasus ini pun semakin menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat yang menuntut proses hukum yang adil dan transparan.***

#PembunuhanIndramayu #SidangViral #KasusPembunuhan #HukumAdil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

*PEMBANGUNAN JALAN CANGKUDU–CISOKA: KAMI APRESIASI PEMBANGUNANNYA, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN*
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
RAMAI DI MEDIA SOSIAL, REKENING AKTIVIS PATI DIBLOKIR BANK MANDIRI — INI FAKTA LENGKAPNYA
PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Penghargaan Pemulihan Hutan Mangrove di Aceh Singkil
SANTI KURNIA DEWI SUKSESKAN ASELAPAN, 58 SEKOLAH CABDISDIK XI JABAR GO DIGITAL.
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Cathlab RSUD Pesawaran Perkuat Akses Layanan Jantung
Pergoki Armada BBM Solar Ilegal di SPBU Tengguli, Tim FWJI dihadang puluhan Ambo
Perbaikan Jalan Subulussalam-Rundeng Senilai Rp3 Miliar Lebih Mulai Direalisasikan, Wali Kota: Janji Tepat Wujud
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

*PEMBANGUNAN JALAN CANGKUDU–CISOKA: KAMI APRESIASI PEMBANGUNANNYA, TETAPI PERTANYAAN PUBLIK JANGAN DIABAIKAN*

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:40 WIB

RAMAI DI MEDIA SOSIAL, REKENING AKTIVIS PATI DIBLOKIR BANK MANDIRI — INI FAKTA LENGKAPNYA

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:31 WIB

PT Perkebunan Lembah Bhakti Terima Penghargaan Pemulihan Hutan Mangrove di Aceh Singkil

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SANTI KURNIA DEWI SUKSESKAN ASELAPAN, 58 SEKOLAH CABDISDIK XI JABAR GO DIGITAL.

Berita Terbaru