Kompas1.id JAKARTA
– Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Halmahera Selatan Menggugat (AMHSM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (29/04).
Mereka mendesak KPK melakukan supervisi dan mengambil alih penanganan skandal dugaan korupsi pengadaan kapal MV Halsel Expres 01 senilai Rp15 miliar.
Kasus yang menyeret mantan Bupati Halmahera Selatan dua periode berinisial MK dan A tersebut dinilai mengalami undue delay atau hambatan penanganan perkara yang berlarut-larut selama hampir 17 tahun.
Kebuntuan Hukum Pasca-Praperadilan
Koordinator AMHSM, Brayen Lajame, menjelaskan bahwa aksi ini dipicu oleh stagnasi hukum pasca keluarnya Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte. Putusan tersebut secara inkrah menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka MK dan A adalah tidak sah.
”Kami membawa mandat hukum dari PN Ternate yang memerintahkan penyidikan dilanjutkan. Namun, hingga saat ini penanganan perkara mengalami stagnasi tanpa alasan jelas. Kami menduga ada pengaruh kepentingan politik praktis yang membuat kasus ini ‘masuk angin’ di tingkat daerah,” tegas Brayen di sela-sela aksi.
Dalam tuntutannya, AMHSM menekankan bahwa KPK memiliki legitimasi hukum yang kuat untuk mengintervensi kasus ini melalui dua landasan utama:
Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019: Mandat bagi KPK untuk melakukan supervisi guna mempercepat penanganan perkara yang terindikasi berlarut-larut.
Pasal 9 Perpres No. 102 Tahun 2020: Kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara jika terdapat hambatan birokrasi atau stagnasi penyelesaian.
”KPK harus hadir sebagai ‘wasit’ terakhir. Kami tidak akan membiarkan uang rakyat menguap begitu saja. Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi pengkhianatan sistemis terhadap kepercayaan publik,” tambah Brayen.
Di depan Gedung Merah Putih, Brayen Lajame secara resmi membacakan empat tuntutan utama mereka:
1. Mendesak KPK melakukan supervisi atas dugaan korupsi KM Halsel Express yang telah mangkrak selama 17 tahun.
2. Mendesak KPK segera memanggil dan memeriksa kembali seluruh pihak yang terlibat, termasuk tersangka MK dan A.
3. Meminta KPK mengusut adanya dugaan praktik mafia hukum yang menghambat jalannya perkara ini.
4. Menuntut KPK menyelamatkan uang negara dan segera menyita aset hasil korupsi apabila tersangka terbukti bersalah.
AMHSM menegaskan akan melakukan eskalasi massa yang lebih besar jika tidak ada perkembangan nyata dari KPK dalam waktu 12 hari kerja ke depan.
(Tim/Ival D)
















