Garut Kompas1.id
Kasus dugaan penculikan dan penyekapan yang dilakukan sekelompok pria di Garut, Jawa Barat, menemui babak baru. Para pelaku ternyata kakak beradik yang memiliki niat jahat kepada korban.
Selain menganiaya dan menyekap korban, pelaku ini tega menyuruh korban untuk makan kotoran ayam, karena tak terima mantan istri dekat dengan korban.
Korban penculikan dan penyekapan yang terjadi di Desa Mekarsari Kecamatan Cikajang Garut, kini telah membaik. Ia sudah bisa dimintai keterangan pasca mendapat penganiayaan oleh 4 pelaku.
Ahmad Dena, korban penculikan menceritakan kejadian nahas itu ketika dirinya sedang membetulkan ban mobil di bengkel. Sekelompok pelaku lalu datang dan menarik dirinya hingga menganiaya di pinggir bengkel. Tak puas pukuli korban, para pelaku berinisial D, A, M dan C kemudian menyiram Ahmad dengan oli bekas.
“Awalnya saya sedang benerin ban mobil di bengkel, tiba – tiba ditarik, terus dipukuli sama disuruh makan kotoran ayam. Lalu disiram sama oli bekas,” kata korban, Jumat (24/4/2026).
Masih dinilai kurang puas memperlakukan korban dengan biadab, para pelaku lalu menculik dan menyekapnya di sebuah tempat. Di tempat penyekapan itu para pelaku lalu menyuruh korban mengkonsumsi kotoran ayam.
Mendengar anaknya hilang diculik, orang tua korban bergegas melapor ke polisi. Ia bahkan ikut membantu petugas saat proses pencarian. “Pas pertama hilang saya langsung laporan ke polsek, kata warga lain yang melihat anak saya diculik. Alhamdulilah bisa selamat,” jelas Deni Hidayat, orang tua korban.
Kepala polisi sektor Cikajang, mengatakan, dari 4 orang pelaku 3 diantaranya merupakan kakak beradik. Motif penculikan dan penganiayaan ini dilatarbelakangi dendam karena korban dekat dengan mantan istri salah satu pelaku.
“Motifnya diduga karena korban dekat dengan mantan istri salah satu pelaku, nah yang 3 orang diantaranya kakak beradik. Ada perlakuan tak manusiawi saat korban disekap,” kata AKP Patri Arsono, Kapolsek Cikajang.
Keempat orang pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Polres Garut, dan terancam hukuman cukup berat
Pewarta wa Ratno
















