Polsek Cikjang Tangkap 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan, Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal

- Penulis

Kamis, 23 April 2026 - 13:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id –
Jajaran Polsek Cikajang berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari. Korban diketahui bernama Ahmad (24), warga Kecamatan Cigedug.

Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sehari sebelumnya, Senin (20/4/2026) malam, saat korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah satu pelaku. Korban sempat dipukul di bagian wajah. Keesokan harinya, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku, kemudian dibawa ke lokasi lain. Di sana, korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, mulai dari disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami tindakan fisik lainnya.

Baca Juga:  Ringankan Beban Masyarakat, Polres Garut Gelar Gerakan Pangan Murah Selama Ramadhan

“Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. yang merupakan warga Kecamatan Cikajang, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian. para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.” Kata Kapolsek AKP Patri kepada awak media, Kamis (23/4/2026).

Dari hasil penyelidikan awal, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah satu pelaku sebelum perceraian terjadi.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Para pelaku terancam dijerat pasal 450 KUHPdengan ancaman 12 tahun penjara.” Tambah AKP Patri.

Pewarta wa Ratno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWOI Purworejo Hadiri Sarasehan Ormas, Komitmen Jaga Kerukunan dan Kondusivitas Daerah
DPD IKATAN WARTAWAN ONLINE PURWOREJO atau IWOI PURWOREJO menghadiri undangan acara sarasehan ormas yg di gelar oleh badan kesbangpol Pemkab Purworejo
Penyaluran BLT Dana Desa 2026 di Desa Baru Berjalan Lancar dan Tertib
IJTKI Peringati 76 Tahun: Guru sebagai Pondasi Mencerdaskan Generasi Berakhlak Mulia
Pemdes Malakasari Realisasikan Hotmix Jalan Pertanian dari Dana Desa, Dukung Kelancaran Akses Warga dan Petani
IWOI Purworejo Hadiri Sarasehan Ormas, Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Daerah
Curi 42 Tandan Buah Sawit, Pria Asal Gedung Jaya Diamankan Polsek Negara Batin
Tekab 308 Sat Reskrim Polres Metro Tangkap Pelaku Pembacokan di Metro Timur
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:38 WIB

IWOI Purworejo Hadiri Sarasehan Ormas, Komitmen Jaga Kerukunan dan Kondusivitas Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:32 WIB

DPD IKATAN WARTAWAN ONLINE PURWOREJO atau IWOI PURWOREJO menghadiri undangan acara sarasehan ormas yg di gelar oleh badan kesbangpol Pemkab Purworejo

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:42 WIB

Penyaluran BLT Dana Desa 2026 di Desa Baru Berjalan Lancar dan Tertib

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:28 WIB

IJTKI Peringati 76 Tahun: Guru sebagai Pondasi Mencerdaskan Generasi Berakhlak Mulia

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:31 WIB

Pemdes Malakasari Realisasikan Hotmix Jalan Pertanian dari Dana Desa, Dukung Kelancaran Akses Warga dan Petani

Berita Terbaru