Koalisi Transparansi Audiensi ke Kejaksaan Negeri Pekalongan, Soroti Tiga Isu Krusial Tata Kelola Pemerintahan

Berita355 Dilihat

Pekalongan Kompas1.id

Pekalongan, 21 April 2026 — Koalisi Transparansi menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri Pekalongan pada Selasa (21/4/2026).Perwakilan yang hadir Wilopo,Soni Yunianto,Isa Ansori,Robi,Tangguh Prawiro,Fajari,Jaelani

banner 336x280

Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan serius yang dinilai berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam audiensi itu, Koalisi Transparansi menekankan bahwa tingginya biaya politik menjadi salah satu faktor awal yang dapat memicu terjadinya praktik-praktik menyimpang.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tindakan yang pada akhirnya mengarah pada pelanggaran hukum, meskipun tidak selalu terlihat secara langsung di awal proses.

Selain itu, terdapat tiga isu utama yang menjadi sorotan.

Pertama, dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pejabat. Koalisi Transparansi menilai bahwa setiap indikasi penyalahgunaan kewenangan harus ditindaklanjuti secara serius, terutama jika sudah menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat.

Kedua, praktik jual beli proyek yang disebut masih menjadi persoalan laten. Isu ini dinilai sudah lama beredar namun belum mendapatkan penanganan yang komprehensif. Ke depan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat lebih responsif terhadap berbagai informasi yang berkembang di masyarakat, meskipun masih dalam bentuk indikasi awal.

Ketiga, dugaan jual beli jabatan dalam proses mutasi dan promosi aparatur sipil negara. Praktik ini disebut berpotensi terjadi dalam pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah, mulai dari rotasi jabatan, promosi, hingga mutasi lintas wilayah. Pola semacam ini dinilai rentan terjadi jika tidak diawasi secara ketat.

Koalisi Transparansi juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak di luar struktur resmi pemerintahan dalam memengaruhi kebijakan atau proses birokrasi.

Mereka menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki kewenangan formal, seperti ASN dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau aparat TNI dengan Nomor Registrasi Prajurit (NRP), yang seharusnya terlibat dalam proses pemerintahan.

Audiensi ini, lanjut mereka, bukan untuk menciptakan kegaduhan, melainkan sebagai bentuk dukungan terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum agar tata kelola pemerintahan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan akuntabel.

Pihak Kejaksaan Negeri Pekalongan menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan perhatian dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Koalisi Transparansi berharap langkah ini menjadi awal dari penguatan sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *