Gugatan PMH YLKI Lahat Raya Mandek, Ketua PN Lahat Disorot: Akses Keadilan Cepat Hanya Slogan

Berita, Daerah242 Dilihat

KOMPAS1.id || Proses verifikasi gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan YLKI Lahat Raya No. 008/YLKI-LR/IV/2026 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kondisi ini menjadi perhatian publik, mengingat pengadilan merupakan pintu utama masyarakat dalam mencari keadilan.

banner 336x280

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi semua yang dipersyaratkan sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 363/KMA/SK/XII/2022 Tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata secara elektronik yang memberikan kesempatan kepada YLKI Lahat Raya sebagai pengguna lain untuk melakukan pendaftaran perkara melalui sistem e-Court.

Sandeson mengungkapkan tetap menghormati proses dan mekanisme yang berlaku di Pengadilan Negeri Lahat. Namun demikian, ia berharap setiap tahapan dapat berjalan lebih responsif dan selaras dengan semangat pelayanan hukum yang cepat dan transparan.

“Kami memahami bahwa setiap proses memiliki prosedur. Tapi di saat yang sama, masyarakat juga membutuhkan kepastian. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara ketelitian dan kecepatan,” ujar Sanderson, Rabu (22/4).

Ia menekankan bahwa akses terhadap keadilan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga bagaimana proses itu dijalankan. Keterlambatan, sekecil apa pun, dapat berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Harapan kami sederhana, agar proses ini dapat segera mendapatkan kejelasan. Dengan begitu, publik tidak dibiarkan menunggu tanpa arah,” tegasnya.

Menurut Sanderson, perhatian terhadap kinerja lembaga peradilan merupakan hal yang wajar dalam negara hukum. Sorotan publik seharusnya dipandang sebagai bentuk kepedulian, bukan tekanan semata.

“Ini bagian dari kontrol sosial yang sehat. Kami percaya, dengan komunikasi yang terbuka dan langkah yang responsif, kepercayaan publik justru akan semakin kuat,” katanya.

YLKI Lahat Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses ini secara konstruktif. Gugatan yang diajukan, menurutnya, merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat, khususnya konsumen.

“Kami tetap menempatkan proses hukum sebagai ruang yang harus dihormati. Karena itu, kami berharap ada langkah konkret agar proses ini bisa segera berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Advokat Konsumen.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak semua pihak untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem hukum dengan memastikan pelayanan yang lebih baik ke depan.

“Keadilan bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus dirasakan hadir tepat waktu,” pungkasnya.

Sementara pihak Pengadilan Negeri Lahat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan “Izin pak, masih dipelajari”, ujarnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *