Audiensi dengan Inspektorat Lebak, GAMMA Semprot Keras: 60 Hari Dilanggar, Uang Rakyat Mengendap

Berita299 Dilihat

Lebak —Media- Kompas1.id-
Gerakan Aksi Moral Mahasiswa (GAMMA) Kabupaten Lebak telah melaksanakan audiensi dengan Inspektorat Kabupaten Lebak pada Senin 20 April 2026, terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Provinsi Banten dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Lebak Tahun 2024.

Dalam audiensi tersebut, GAMMA menghimpun informasi dari Sekretaris Inspektorat Kabupaten Lebak, Vidia Indera serta Kasubag Analisis dan Evaluasi pada Inspektorat Lebak, Zaenal Mutaqin.

banner 336x280

Bahwa benar hingga saat ini masih terdapat kelebihan pembayaran pada sejumlah pekerjaan fisik di DPUPR Lebak yang belum dikembalikan secara lunas.

Mirisnya, bahkan telah melewati batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik.

GAMMA menilai wajar kecurigaan masyarakat semakin menguat. Mengingat hingga saat ini belum terlihat adanya langkah tegas untuk mendorong penanganan melalui aparat penegak hukum, padahal nilai kelebihan bayar telah jelas dan belum sepenuhnya diselesaikan.

“Publik tentu bertanya, mengapa persoalan ini belum juga didorong ke ranah hukum, sementara batas waktu telah terlewati dan kewajiban belum dituntaskan. Ini tidak boleh dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” terang Ade Pahrul pada awak media, Selasa 21 April 2026.

GAMMA juga mengingatkan pentingnya ketegasan Bupati Lebak melalui fungsi pengawasan Inspektorat Kabupaten Lebak untuk memastikan setiap temuan BPK ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kondisi ini memunculkan keprihatinan sekaligus pertanyaan publik. Mestinya Inspektorat serta Bupati malu karena tidak kunjung memenuhi intruksi kelebihan bayar, padahal intruksinya di LHP BPK cukup jelas,”ungkapnya.

Sebagai bentuk komitmen mengawal persoalan ini, GAMMA menyatakan akan kembali menggelar audiensi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) meminta penjelasan resmi terkait status tindak lanjut serta mendorong secara aktif agar persoalan ini dapat ditangani oleh aparat penegak hukum.

“Jika kewajiban tidak diselesaikan dan terus berlarut, maka sudah sepatutnya didorong ke penegakan hukum. Tidak boleh ada ruang abu-abu dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika masih saja respon itu tidak ditangani dengan serius, maka kami harus turun kejalan menyampaikan hal tersebut dengan data dan fakta,” tegas Ade Pahrul.

( Kaperwil Aris Prastio )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *