Sanggau, Kalimantan Barat — KOMPAS1.id || Aktivitas penambangan pasir di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Kapuas, kini bukan sekadar persoalan lingkungan—tetapi telah berubah menjadi ancaman langsung bagi keselamatan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan pada 11 April 2026, sekitar pukul 13.59 hingga 14.09 WIB, memperlihatkan fakta mencolok: tumpukan pasir dalam volume besar dibiarkan menggunung tepat di tepi badan jalan. Jaraknya yang kian menyempit dengan jalur kendaraan menciptakan kondisi rawan, seolah menempatkan pengendara dalam
“lorong bahaya” setiap kali melintas. Tak hanya itu, aktivitas alat berat seperti excavator yang terus beroperasi di lokasi menambah risiko.
Debu tebal beterbangan, sebagian badan jalan tertutup material, dan ruang lalu lintas menyusut drastis. Dalam kondisi seperti ini, satu kesalahan kecil saja bisa berujung kecelakaan.
Warga setempat mulai angkat suara. Mereka menilai situasi ini sudah melewati batas kewajaran.
“Ini bukan lagi gangguan kecil. Kalau hujan turun, pasir jadi licin—pengendara motor bisa jatuh kapan saja,” ujar seorang warga yang memilih anonim.
Ancaman semakin kompleks dengan lalu lalang truk pengangkut pasir yang keluar masuk area tambang tanpa henti.
Selain mempersempit akses jalan, aktivitas ini juga memperparah polusi debu yang berdampak pada kesehatan warga sekitar.
Diduga Langgar Hukum, Siapa Bertanggung Jawab?
Situasi ini bukan hanya soal kelalaian—tetapi berpotensi kuat melanggar hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, setiap aktivitas yang mengganggu fungsi jalan jelas dilarang.
Hal serupa ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa tindakan yang menyebabkan gangguan fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana hingga 1 tahun kurungan atau denda maksimal Rp24 juta.
Belum lagi jika aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin resmi atau melanggar aturan lingkungan, maka dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pertanyaannya kini: apakah aktivitas ini sudah mengantongi izin lengkap, atau justru dibiarkan tanpa pengawasan?
Desakan Warga: Jangan Tunggu Korban Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Penataan ulang lokasi penumpukan material serta pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang dinilai sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.
Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur vital dengan intensitas lalu lintas tinggi. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka risiko kecelakaan bukan lagi kemungkinan—melainkan tinggal menunggu waktu.
Keselamatan publik kini dipertaruhkan. Dan pertanyaannya sederhana: siapa yang akan bertanggung jawab jika korban mulai berjatuhan?
















