Polres Lahat Ringkus Pengedar Sabu, 22 Paket Barang Bukti Disita

Berita, Daerah522 Dilihat

Polres Lahat, Polda Sumsel —KOMPAS1.id ||  Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran narkotika.

Seorang pria berinisial H bin D (46), warga Desa Arahan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, ditangkap sebagai tersangka pengedar sabu.

banner 336x280

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/27/IV/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 9 April 2026.

Tersangka diamankan di kediamannya yang selama ini telah menjadi target pemantauan aparat karena diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah, namun berhasil digagalkan petugas.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 22 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 9,17 gram.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam dan satu unit handphone Android merek OPPO A5 Pro 5G warna hitam.

Seluruh proses penggeledahan dan penangkapan disaksikan oleh perangkat lingkungan dan warga setempat.

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lahat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK, didampingi Kasat Resnarkoba AKP LAE Tambunan, SH, MH, serta Kasi Humas AKP Mastoni, SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a KUHP.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *