Curi Buah Sawit dan Miliki Senpi Rakitan, Pria Asal Tulang Bawang Barat Diringkus Polisi

Berita, Daerah201 Dilihat

KOMPAS1.id || Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, berhasil mengungkap tindak pidana diduga membawa, memiliki dan menguasai senjata api tanpa izin yang sah di Mako Polsek Setempat.Rabu (8/4/2026).

banner 336x280

Tersangka inisial HS (42) berdomisili Kampung Desa Terang Mulya Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menyampaikan kronologis penangkapan berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 21.30 di perkebunan sawit, di perkebunan sawit PT.BNCW Blok 7 Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin telah terjadi peristiwa pencurian tandan buah sawit.

Saat itu pihak perusahaan melalui pelapor an. Bambang bersama tim patroli dan keamanan dari perusahaan tersebut melaksanakan patroli di area blok 7 mendapati ada gerak gerik dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) di areal tersebut.

Setelah dilakukan pengintaian dan mendapatkan TBS sudah diturunkan dari pohon kelapa sawit dalam posisi terpencar, kemudian sekitar pukul 21.30 pelapor bersama tim patroli dan keamanan berhasil menangkap salah satu dari diduga pelaku pencuri TBS dan mengamankan motor jenis honda kharisma tanpa No.Pol, obrok dan egrek milik terlapor

Akibat kejadian tersebut, PT. BNCW mengalami kerugian berupa 90 TBS dengan berat kurang lebih 1950 Kg yang apabila dinominalkan dengan uang Rp. 6,883,500,- rupiah.

Selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti dan langsung dibawa oleh pelapor ke Polsek Negara Batin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Setelah diamankan oleh petugas, tanpa disertai perlawanan karena diduga melakukan pencurian TBS lalu pada saat dilakukan pemeriksaan badan, didapati barang bukti senpi rakitan dan empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana sebelah kiri terlapor.

Ketika ditanyakan surat ijin kepemilikan senjata api, pelaku mengakui tidak di lengkapi dengan surat ijin yang sah. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Mengenai kepemilikan senjata api dan bahan peledak tanpa hak akan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

 

 

 

Sumbet / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *