Menkeu Terbitkan Aturan Baru, Dana Desa Kini Bisa Biayai Koperasi Desa

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 06:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Kompas1.id
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan kebijakan baru yang memperbolehkan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) serta Dana Desa untuk membiayai Koperasi Desa (Kopdes). Aturan tersebut mulai berlaku pada Senin (06/04/2026) dan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mempercepat penguatan ekonomi masyarakat di tingkat desa melalui pengembangan koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal.
Payung Hukum dan Skema Pembiayaan
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah daerah dan pemerintah desa kini memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengalokasikan dana transfer, seperti DAU, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa, guna mendukung pembangunan dan operasional koperasi desa.
Dana tersebut dapat digunakan untuk:
Modal kerja koperasi

Pembangunan infrastruktur seperti gerai dan pergudangan
Pengembangan fasilitas penunjang koperasi
Bahkan, pemerintah juga membuka akses pembiayaan melalui perbankan dengan plafon hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan bunga sekitar 6 persen per tahun dan tenor hingga 72 bulan.
Selain itu, cicilan pembiayaan koperasi dapat dibayarkan melalui skema pemotongan dana transfer seperti DAU atau langsung dari Dana Desa, sehingga meringankan beban pengelola koperasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dorong Kemandirian Ekonomi Desa
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari penguatan ekonomi berbasis kerakyatan.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap:
Desa tidak lagi bergantung sepenuhnya pada bantuan pusat
Terbentuk ekosistem ekonomi lokal yang mandiri
Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara berkelanjutan
Seluruh aset yang dibangun dari pembiayaan tersebut nantinya akan menjadi milik pemerintah daerah atau pemerintah desa, sehingga manfaatnya dapat dirasakan jangka panjang.

Baca Juga:  Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, Polres Metro Bekasi Kota Tegaskan Pancasila sebagai Pemersatu Bangsa

Dampak dan Tantangan
Kebijakan ini diperkirakan akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian desa, terutama dalam memperluas akses permodalan dan memperkuat kelembagaan koperasi.
Namun di sisi lain, terdapat sejumlah tantangan yang perlu diantisipasi, antara lain:
Pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel
Kesiapan SDM desa dalam mengelola koperasi
Potensi berkurangnya alokasi dana desa untuk program lain
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran dan penggunaan dana akan dilakukan melalui sistem berbasis elektronik guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Aturan baru ini menjadi terobosan penting dalam mendorong kemandirian ekonomi desa melalui koperasi. Dengan dukungan pendanaan dari negara dan sistem pengelolaan yang terintegrasi, koperasi desa diharapkan mampu menjadi pilar utama pertumbuhan ekonomi dari tingkat paling bawah. Jurnalis Joepin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur
Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027
PERADI RAYA Serahkan Naskah RUU Advokat ke Komisi III DPR RI, JMI Dukung Penguatan Profesi Advokat
35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih
Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan
Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi
Walikota Rasyid Bancin Tinjau Seleksi SNT 1 Subulussalam: Terbuka untuk Semua Kalangan dan Ditanggung Penuh Negara
Polisi Gagalkan Peredaran Sabu, Puluhan Paket Siap Edar Berhasil Disita
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:42 WIB

Siswa SMAN 1 Margahayu Tinggalkan Rumah, Keluarga Harap Ghilmi Segera Pulang Redaktur

Rabu, 29 Juli 2026 - 06:11 WIB

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:32 WIB

35 Siswa SD Negeri Kauman 1 Malang Diduga Keracunan MBG, Olahan Telur Ditemukan Mengandung Bakteri E. coli Berlebih

Rabu, 29 Juli 2026 - 05:11 WIB

Kapolda Jabar Pimpin Sertijab Kabid TIK dan 13 Kapolres, Langkah Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Pelayanan

Rabu, 29 Juli 2026 - 03:58 WIB

Hadiri Pembinaan PPIU Jabar 2026, PT SKL Ciamis Tegaskan Komitmen Pelayanan Jamaah Sesuai Regulasi

Berita Terbaru

Berita

Musdes Desa Sungai Pinang III Tahun Anggaran 2027

Rabu, 29 Jul 2026 - 06:11 WIB