Press Release Ungkap Peredaran Narkoba Terbesar Dalam Sejarah Polres Ogan Ilir, 4,2 Kilogram Sabu Gagal Beredar

- Penulis

Senin, 6 April 2026 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan Ilir, Kompas 1 id
Polres Ogan Ilir mencatatkan rekor baru dalam mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Setelah hampir 22 tahun berdiri, Polres Ogan Ilir mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.Senin(6/4/2026)di Aula Polres

Sebanyak 4,2 kilogram sabu yang akan diedarkan ke Palembang, digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menyebut keberhasilan ini sebagai bukti nyata komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ungkap kasus sabu sebanyak 4,2 kilogram ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah berdirinya Polres Ogan Ilir,” kata Bagus didampingi Kasatres Narkoba Iptu Surya Atmaja,

Pada 2025 lalu, Satresnarkoba Polres Ogan Ilir mengungkap peredaran sabu sebanyak lebih dari 5 kilogram.

“Namun capaian tahun lalu merupakan akumulasi dari beberapa kali ungkap kasus. Bukan dalam satu ungkap kasus,” terang Bagus.

Adapun dua tersangka diamankan dalam pengungkapan peredaran narkoba tersebut.

Para tersangka yang diamankan yakni berinisial ES (40 tahun) dan YB (47 tahun).

Baca Juga:  ‎Sazqia Amanda, Putri Camat Kuala Baru, Tuntaskan Setoran Hafalan 30 Juz dalam 1x24 Jam

Keduanya dibekuk dalam sebuah operasi penangkapan di Simpang Sakatiga, Indralaya, pada Sabtu (4/4/2026) dinihari sekira pukul 01.40.

Rencananya, sabu asal Tanjung Raja, Ogan Ilir itu akan dikirim ke Palembang.

“Para tersangka ini merupakan warga Palembang. Rencananya mereka mau edarkan sabu itu di wilayah tempat tinggal mereka,” ungkap Bagus.

Selain sabu, polisi mengamankan barang bukti lainnya.

Yakni sebuah mobil, dua unit handphone dan uang tunai Rp 210 ribu.

Menurut Bagus, tak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat sindikat peredaran narkoba tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Untuk tersangka tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan anggota kami terus melakukan pengembangan,” kata Bagus menegaskan.Pewarta Iskadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo
Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.
Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara
Menembak Begal*
‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha
Warga Rancaekek Gempar, Jasad Pria Ditemukan Mengambang di Sungai Citarik
KDS Berikan Beasiswa S2 untuk Duta Pesantren Kabupaten Bandung
Kekuatan Nama ‘Dedi’ di Jawa Barat: Kang Dedi Mulyadi Kumpulkan Sesama Pemilik Nama, Langsung Viral
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:59 WIB

Warga Gedebage Geger, Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Cinambo

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:50 WIB

Purworejo – Kurang lebih setahun tembok Omah Lembu Farm Desa Seren RT.02 RW. 06 Kecamatan Gebang Kabupaten Purworejo Jawa Tengah ambrol, ambrolnya tembok ini di duga akibat erosi dari sungai Dulang karena tidak adanya penahan arus sungai/ bronjong.

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:34 WIB

Pemkab Ogan Ilir Gerak Cepat Tangani Kebakaran Kantor Lurah Tanjung Raja Utara

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 11:55 WIB

‎Silaturahmi HMWS Bersama Mahasiswa Aceh Singkil Digelar Sukses dalam Tajuk Kenduri Hari Raya Idul Adha

Berita Terbaru

Berita

Menembak Begal*

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:12 WIB