Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

- Penulis

Selasa, 7 April 2026 - 04:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Kompas1.id
| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil diamankan petugas.

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu (April 2026).

Dari tangan Sdr. R, petugas berhasil menyita sebanyak 300 (tiga ratus) tablet obat yang diduga jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y18 warna hijau dengan nomor IMEI.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dari tangan Sdr. S, diamankan 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 (enam) tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 (dua belas) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Baca Juga:  Jembatan Kiau Rusak Parah, Warga Nanga Ngeri Desak Pemerintah Segera Bertindak

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Sdr. H, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media. Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat.

Wa Reno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pernyataan Sikap Aliansi Warga Purworejo Jelang Aksi di DPRD dan Kejari Purworejo
Melalui Sosialisasi E-Kinerja, DALDUKPPA Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat
Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan
Tanggapi Marak Kejahatan Jalanan, Gubernur Dedi Mulyadi Koordinasi Polda Jabar: Pasang Aparat Bersenjata di Titik Rawan
Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat
Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar
Polda Jabar Bongkar Judi Online Berkedok Live Streaming, 11 Tersangka Diamankan
Dua Bulan Operasi, Polres Garut Ungkap 13 Kasus Narkoba: 20 Tersangka dan Ratusan Paket Barang Bukti Diamankan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Pernyataan Sikap Aliansi Warga Purworejo Jelang Aksi di DPRD dan Kejari Purworejo

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:35 WIB

Melalui Sosialisasi E-Kinerja, DALDUKPPA Tingkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:45 WIB

Berusaha, Berdoa: Semboyan Pemimpin Subulussalam Wujudkan Kemajuan di Tengah Tantangan

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:57 WIB

Salah Tulis Kota Jadi Kabupaten, CV Dara Karya Mandiri Didesak Aktivis Ganti Papan Proyek Yang Tak Akurat

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:22 WIB

Kejari Bogor Tahan ASN Pemkab Bogor Terkait Dugaan Korupsi RSUD Bogor Utara yang Rugikan Negara Rp9,17 Miliar

Berita Terbaru