Aceh Singkil kompas1.id –
Polemik proyek penimbunan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dikerjakan Koperasi Blok 30 “Sejahtera” di Desa Blok 31, Kecamatan Gunung Meriah, menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Budi Harjo, selaku Pemerhati Daerah menilai proyek tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan berpotensi mencerminkan lemahnya pengawasan dan dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaannya.
Budi Harjo menegaskan, jika benar proyek yang dibiayai dari uang negara dikerjakan secara asal jadi, maka hal itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang sangat bergantung pada akses jalan tersebut.
“JUT itu bukan proyek simbolik. Itu kebutuhan vital petani. Kalau pengerjaannya asal-asalan, kualitas material diragukan, dan tidak sesuai spesifikasi, maka yang dikorbankan adalah rakyat kecil,” tegas Budi.
Ia juga menyoroti minimnya transparansi di lokasi proyek. Tidak adanya papan informasi kegiatan, tidak jelasnya nilai anggaran, hingga pelaksana teknis yang tidak diketahui publik, dinilai sebagai indikator kuat adanya potensi penyimpangan.
“Proyek pemerintah itu wajib terbuka. Kalau dari awal sudah tertutup, wajar publik curiga. Ini bukan hanya soal pekerjaan fisik, tapi soal akuntabilitas,” lanjutnya.
Lebih jauh, Budi Harjo mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat bukan tanpa alasan. Kondisi jalan yang sempit, galian di sisi kiri dan kanan yang tidak jelas manfaatnya, serta tidak adanya penguatan seperti pengecoran bahu jalan, justru memperparah kondisi dan berpotensi membahayakan.
“Akibat pekerjaan yang tidak maksimal, jalan tidak bisa dilalui dua truk angkutan hasil panen secara bersamaan. Bahkan bahu jalan rawan longsor. Ini jelas tidak sesuai tujuan awal pembangunan,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Budi mendesak Inspektorat Kabupaten Aceh Singkil untuk segera turun melakukan audit menyeluruh, baik dari sisi teknis maupun administrasi. Ia juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam jika ditemukan indikasi penyimpangan anggaran.
“Jangan tunggu viral baru bergerak. Ini uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan. Jika ada indikasi permainan atau penyimpangan, APH wajib turun dan menindak tegas,” tegasnya lagi.
Menurut Budi, pembiaran terhadap proyek-proyek bermasalah hanya akan memperkuat dugaan adanya praktik permainan oleh oknum tertentu yang memanfaatkan celah lemahnya pengawasan.
“Kalau ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat akan terus runtuh. Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, bukan justru membiarkan proyek yang merugikan petani,” tutupnya.
Reporter Sabri
Pemerhati Daerah Soroti Dugaan Proyek Sapras JUT Asal Jadi di Desa Blok 31














