Isu Aksi Demonstrasi Terkait Pemakzulan Bupati Lebak, Ini Tanggapan Ketua LSM Gapura Banten

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK -Media Kompas1.id
Beredarnya isu rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat pada Rabu tanggal 08 April 2026 terkait wacana pemakzulan Bupati Lebak menuai berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten), Ade Irawan.

Ade menilai, wacana pemakzulan kepala daerah tidak dapat dipandang secara sederhana. Menurutnya, terdapat mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, proses pemakzulan kepala daerah setidaknya harus melalui tiga tahapan utama. Pertama, proses politik melalui DPRD, di mana usulan pemakzulan harus mendapatkan dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Kedua, proses hukum melalui Mahkamah Agung untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU tersebut. Ketiga, proses administratif melalui pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika yang dimakzulkan adalah gubernur, maka penetapannya dilakukan oleh presiden. Sementara untuk bupati atau wali kota, penetapan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi Nyata untuk Umat dan Generasi Bangsa: ORMAS Daarul Aulia, FC BARA, LEMDIKLAT IWUNG, dan Lembah Puspa Educamp Bersatu Membangun Bangsa

Ade juga menyoroti bahwa apabila dasar pemakzulan hanya bertumpu pada aspek moralitas tanpa didukung landasan hukum yang kuat, maka hal tersebut dinilai lemah secara yuridis.

Terkait rencana aksi demonstrasi dengan melibatkan massa dalam jumlah besar, Ade menilai langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. Ia mengaitkan hal ini dengan kaidah ushul fikih, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” yang berarti menghindari kemudaratan lebih diutamakan daripada meraih kemanfaatan.

Menurutnya, pendekatan tersebut relevan dalam menyikapi situasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Pemakzulan itu tidak mudah. Ada tahapan, mekanisme, dan aturan yang harus dilalui, sehingga tidak bisa hanya didorong oleh opini atau tekanan semata,” ujar Ade. Saat di wawancara, minggu, (04/04/2026).

Ia menegaskan, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, namun harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan aturan yang jelas.

“Kritik itu sah-sah saja, tetapi harus berbasis data dan landasan yang kuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

( Reporter Aris Prastio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dedeh Yuningsih Hadiri Rakor PAUD, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver
Pencabutan Nomor Urut Calon Kepala Desa Se-Kecamatan Rundeng Dilaksanakan Secara Terpusat
TP PKK Desa Alamendah Dukung Rakor Bunda PAUD sebagai Upaya Penguatan Kualitas PAUD di Daerah
Patroli Subuh Sat Samapta Polres Garut Amankan Tiga Pemuda yang Membawa Senjata Tajam
DUKUNGAN MENGALIR DARI KUNINGAN, DPC HARIMAU DUKUNG H. DADAN SOBARA JADI KETUA DPW LSM HARIMAU JABAR.
RESMI DILANTIK SEBAGAI KETUA UMUM BBC PERIODE 2026-2031, BAGUS MACHDIANTORO AKAN SEGERA LAKSANAKAN RAPAT KERJA
LKP Mey ” Cetak Wirausaha Baru yang Mandiri
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:53 WIB

Dedeh Yuningsih Hadiri Rakor PAUD, Tegaskan Komitmen Dukung Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Komplotan Curanmor Asal Lampung Ditangkap di Sumedang, Disertai Senjata Revolver

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:32 WIB

Pencabutan Nomor Urut Calon Kepala Desa Se-Kecamatan Rundeng Dilaksanakan Secara Terpusat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 05:27 WIB

TP PKK Desa Alamendah Dukung Rakor Bunda PAUD sebagai Upaya Penguatan Kualitas PAUD di Daerah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:10 WIB

Patroli Subuh Sat Samapta Polres Garut Amankan Tiga Pemuda yang Membawa Senjata Tajam

Berita Terbaru