Isu Aksi Demonstrasi Terkait Pemakzulan Bupati Lebak, Ini Tanggapan Ketua LSM Gapura Banten

- Penulis

Minggu, 5 April 2026 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK -Media Kompas1.id
Beredarnya isu rencana demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan sejumlah elemen masyarakat pada Rabu tanggal 08 April 2026 terkait wacana pemakzulan Bupati Lebak menuai berbagai tanggapan. Salah satunya datang dari Ketua LSM Gerakan Pembaharu Rakyat Banten (Gapura Banten), Ade Irawan.

Ade menilai, wacana pemakzulan kepala daerah tidak dapat dipandang secara sederhana. Menurutnya, terdapat mekanisme dan prosedur yang harus ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan, proses pemakzulan kepala daerah setidaknya harus melalui tiga tahapan utama. Pertama, proses politik melalui DPRD, di mana usulan pemakzulan harus mendapatkan dukungan minimal dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Kedua, proses hukum melalui Mahkamah Agung untuk membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap sumpah jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU tersebut. Ketiga, proses administratif melalui pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika yang dimakzulkan adalah gubernur, maka penetapannya dilakukan oleh presiden. Sementara untuk bupati atau wali kota, penetapan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.

Baca Juga:  Kabupaten Indramayu Tembus 5 Besar Nasional EPPD, Bupati Lucky Hakim Diusulkan Raih Penghargaan Presiden

Ade juga menyoroti bahwa apabila dasar pemakzulan hanya bertumpu pada aspek moralitas tanpa didukung landasan hukum yang kuat, maka hal tersebut dinilai lemah secara yuridis.

Terkait rencana aksi demonstrasi dengan melibatkan massa dalam jumlah besar, Ade menilai langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang. Ia mengaitkan hal ini dengan kaidah ushul fikih, “Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih,” yang berarti menghindari kemudaratan lebih diutamakan daripada meraih kemanfaatan.

Menurutnya, pendekatan tersebut relevan dalam menyikapi situasi yang berpotensi menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.

“Pemakzulan itu tidak mudah. Ada tahapan, mekanisme, dan aturan yang harus dilalui, sehingga tidak bisa hanya didorong oleh opini atau tekanan semata,” ujar Ade. Saat di wawancara, minggu, (04/04/2026).

Ia menegaskan, setiap pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan kritik, namun harus dilakukan secara proporsional dan berlandaskan aturan yang jelas.

“Kritik itu sah-sah saja, tetapi harus berbasis data dan landasan yang kuat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

( Reporter Aris Prastio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Sabtu, 26 September 2026 - 08:41 WIB

Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan

Berita Terbaru