SUNGAI PENUH Kompas1.id
Dugaan kasus kekerasan yang melibatkan seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh berinisial DTH terhadap seorang perempuan pemandu lagu kini kian menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang diduga terjadi di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Sungai Penuh ini tidak hanya mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga memicu polemik baru terkait etika pejabat publik dalam merespons pemberitaan media.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa oknum Kabid tersebut diduga terlibat dalam insiden kekerasan terhadap korban.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan langsung kepada media yang pertama kali mengangkat kasus tersebut.
Di sisi lain, DTH justru dikabarkan memberikan klarifikasi melalui media lain dengan membantah tudingan yang beredar.
Langkah ini menuai kritik dari kalangan insan pers dan aktivis, karena dinilai tidak menghormati proses konfirmasi awal yang telah dilakukan.
Sebelumnya, awak media telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Namun, upaya tersebut tidak mendapatkan jawaban yang tegas.
DTH disebut hanya memberikan respons singkat dan cenderung menghindari pertanyaan dengan alasan tengah menghadiri kegiatan.
Aktivis sekaligus wartawan senior, Iwan Efendi, menilai sikap tersebut tidak mencerminkan itikad baik sebagai pejabat publik yang seharusnya terbuka terhadap media.
Seharusnya yang bersangkutan memberikan hak jawab kepada media yang lebih dulu melakukan konfirmasi. Ini penting untuk menjaga keseimbangan informasi dan menghargai kerja jurnalistik,” ujarnya.
Menurutnya, dalam Kode Etik Jurnalistik, wartawan dituntut menyajikan berita yang akurat dan berimbang. Namun, prinsip keberimbangan itu sangat bergantung pada keterbukaan narasumber dalam memberikan keterangan.
Ia juga menegaskan bahwa hak jawab seharusnya diberikan kepada media yang pertama kali memuat atau mengonfirmasi informasi, bukan disampaikan secara selektif ke media tertentu.
Jika klarifikasi hanya diberikan ke media lain dan mengabaikan media awal, maka berpotensi menimbulkan persepsi tebang pilih dan mengganggu proses verifikasi informasi secara utuh,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk bersikap kooperatif, transparan, dan tidak menghindari pertanyaan media, terutama dalam isu yang menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi yang disampaikan langsung kepada media awal. Masyarakat pun berharap pihak terkait segera memberikan penjelasan terbuka dan menyeluruh agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi liar.
Kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya pejabat publik, untuk menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta menghormati prinsip-prinsip kerja jurnalistik dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.
(Ngoh)














