Jelan Lebaran, Eva Dwiana Bagikan THR PPPK Paruh Waktu

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS1.id || Kabar gembira datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, para pegawai tersebut dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp500.000 per orang.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana atau yang akrab disapa Bunda Eva mengungkapkan,  meskipun nominal THR yang diberikan tidak terlalu besar, namun diharapkan tetap bisa membantu para pegawai dalam menyambut hari raya bersama keluarga.

Menurutnya, bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang telah membantu menjalankan roda pemerintahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tiap PPPK Paruh Waktu Pemkot Bandar Lampung mendapatkan THR sebesar Rp500.000,00,” tambahnya pada Selasa  (16/3).

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Peredaran Diduga Narkotika Sabu 4 Gram di Way Kanan

Eva menuturkan bahwa, saat ini proses pencairan THR tersebut sudah mulai dipersiapkan oleh pemerintah daerah melalui perangkat terkait. Ia berharap proses administrasi dapat berjalan lancar sehingga para pegawai dapat segera menerima haknya sebelum memasuki masa libur Lebaran.

Lebih lanjut, ia berharap pemberian THR ini dapat menjadi tambahan kebahagiaan bagi para PPPK paruh waktu dalam menyambut Idul Fitri bersama keluarga. Meski tidak besar, namun diharapkan tetap memberikan manfaat dan membawa keberkahan.

“Mudah-mudahan semuanya jadi berkah untuk kita semua,” harapnya.

 

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / Kompas1.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil
Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang
VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas
Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan
Ngahiji Dina Napas, Raga-Rasa-Jiwa: Seni Pernapasan Usik Budi Bawana Tekankan Harmoni Fisik dan Spiritual
Dedi Mulyadi Lontarkan Peringatan Keras: Pengawasan Dana Desa Makin Ketat, Penyimpangan Tak Akan Dibiarkan
Sentra Abiyoso dan Dinsos Gelar Sunatan Massal Gratis untuk Anak Kurang Mampu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Gerakan Kecil Dengan Harapan Besar Untuk Masyarakat Aceh Singkil

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:02 WIB

Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Amaliah Sobli, Serap Aspirasi Warga Desa Rantau Panjang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:15 WIB

VS Aesthetic Clinic: Dedikasi Kecantikan dengan Sentuhan Hati dan Profesionalisme Tanpa Batas

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:31 WIB

Mantan Menteri Ristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:16 WIB

Gagalkan Penyelundupan Narkoba Lewat Modus Pelemparan, 2 Petugas Diganjar Piagam Penghargaan

Berita Terbaru