Polsek Way Tuba Amankan Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan 4 Ban Tronton Milik Perusahaan

Berita, Daerah146 Dilihat

KOMPAS1.id || Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan seorang laki-laki inisial ZR (21) warga Tebing Tinggi Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, karena diduga pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan di salah satu bengkel tambal ban bertempat di Jalan Lintas Tengah Sumatera Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/3/2026).

banner 336x280

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 14.30 Wib bermula saat saksi H (selaku kepala mekanik) dan S (selaku mekanik) mengecek kendaraan tronton Hino dengan No.Pol: BE 8063 AUD, warna hijau yang saat itu tiba digarasi PT. Karya Transportasi Abadi.

Saksi melakukan pengecekan 4 (empat) roda ban kendaraan dan hasilnya tidak sesuai dengan merek ban yang telah diberikan perusahaan, selanjutnya saksi melapor dengan pelapor selaku SPV Driver.

Setelah itu, pelapor mengecek ban kendaraan tersebut, benar adanya bahwa 4 (empat) ban yang awalnya dua part ban depan bermerek GT T.3425-06094 dan GT T.3425-91219, dua part ban belakang bermerek Gaz 5jc5230528 dan 5jb2831559.

Hasil pengecekan merek ban yang ada di mobil berbeda dengan nomor seri dan spesifikasi ban yang dipasang tidak sesuai dengan data perusahaan.

Merasa ada yang janggal, M Irvan Karim memanggil terlapor untuk mengkonfirmasi dan terlapor mengakui bahwa 4 (empat) ban telah dijual bersama rekannya dan diganti ban second berikut velg nya.

Dari hasil penjualan 4 ban terlapor mendapat total keuntungan uang Rp. 7.000.000,-, yang mana terlapor mengambil Rp. 6.000.000,- rekannya bernama mendapat Rp. 1.000.000,-.

Akibat dari kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian 4 ban berikut velg, yang jika dinominalkan uang senilai Rp. 15.800.000,-,”ungkap Kapolsek.

Selanjutnya pihak perusahaan melalui M. Irvan melaporkan kejadian ke Polsek Way Tuba guna dilakukan proses lebih lanjut dengan membawa satu orang terduga pelaku inisial ZR dan barang bukti ban berikut dengan Velg.

Dalam pemeriksaan awal, ZR diperiksa sebagai saksi, ZR mengakui bahwa sengaja menukar ban-ban milik perusahaan dengan ban bekas yang kualitasnya lebih rendah. Motif utama dari tindakan tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Setalah itu, penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi ZR di tetapkan sebagai tersangka.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyatakan bahwa tersangka saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 492 dan pasal 486 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi perusahaan dan pelaku usaha jasa transportasi untuk lebih memperketat sistem pengawasan operasional, terutama terkait barang-barang bernilai tinggi yang berisiko disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi No Bantuan Polisi, WhatsApp *0853-8237-8166* atau Layanan CALL CENTER *110* POLRI.

“KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM” SALAM PRESISI.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep /  Kompas1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *