Apresiasi Ketegasan DPRK di Bawah Amaliun, AMPAS Dorong Penggunaan Hak Angket

Aceh, Berita337 Dilihat

Aceh Singkil – KOMPAS1.id || Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) mengapresiasi sikap tegas DPRK Aceh Singkil dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Di bawah kepemimpinan Ketua DPRK, H. Amaliun, lembaga legislatif dinilai mulai menunjukkan peran kontrol yang lebih aktif dan kritis.

banner 336x280

Ketua AMPAS, Syahrul Manik, menilai DPRK Aceh Singkil saat ini memperlihatkan keberanian politik yang lebih kuat dalam mengawasi kebijakan eksekutif.

Menurutnya, langkah tersebut mencerminkan komitmen legislatif untuk benar-benar menjadi representasi kepentingan masyarakat.

“Pada prinsipnya ini bukan sekadar soal dukung-mendukung. Yang kita lihat secara objektif adalah DPRK Aceh Singkil mulai menjalankan fungsi pengawasan secara serius.

Di bawah kepemimpinan H. Amaliun, DPRK terlihat lebih berani dan tidak tunduk pada kekuasaan eksekutif sehingga mampu menjalankan amanah masyarakat secara lebih independen,” ujar Syahrul.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persoalan krusial yang menjadi perhatian publik dan membutuhkan pengawasan ketat dari DPRK.

Di antaranya terkait pengelolaan dana bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar yang dinilai belum transparan, belum terealisasinya program pembangunan Sekolah Rakyat, serta keterlambatan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan Rancangan APBK 2026 kepada DPRK.

Persoalan tersebut bahkan memuncak dalam rapat paripurna interpelasi yang digelar pada 2 Maret 2026 di Gedung DPRK Aceh Singkil.

Namun, AMPAS menilai jawaban pihak eksekutif dalam forum tersebut belum mampu menjelaskan substansi berbagai pertanyaan yang diajukan legislatif.

“Secara kasat mata, penjelasan yang disampaikan pihak eksekutif dalam rapat paripurna interpelasi belum menyentuh inti persoalan.

Banyak pertanyaan yang tidak dijelaskan secara rinci sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” kata Syahrul.

Menurutnya, sebagai pelaksana program pemerintahan, pihak eksekutif seharusnya mampu memberikan penjelasan yang rasional, terbuka, dan transparan kepada publik maupun DPRK.

Ketidakmampuan menjelaskan kebijakan dan penggunaan anggaran justru memunculkan tanda tanya besar terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

“Program tersebut dijalankan oleh pemerintah daerah. Jika mereka tidak mampu menjelaskan secara jelas dan masuk akal, maka kepada siapa lagi masyarakat harus bertanya? Pemerintahan tidak boleh berjalan tanpa akuntabilitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, AMPAS menilai fungsi pengawasan DPRK tidak seharusnya berhenti pada penggunaan hak interpelasi.

Organisasi tersebut mendorong DPRK Aceh Singkil untuk meningkatkan pengawasan melalui penggunaan hak angket.

Menurut Syahrul, hak angket diperlukan guna melakukan penyelidikan yang lebih mendalam, sistematis, dan transparan terhadap berbagai kebijakan maupun program pemerintah daerah yang dinilai masih menyisakan banyak pertanyaan.

“Jika dalam hak interpelasi jawaban yang diberikan belum menyentuh substansi persoalan, maka sudah sepatutnya DPRK mempertimbangkan penggunaan hak angket.

Langkah ini penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.

AMPAS juga mengajak masyarakat Aceh Singkil untuk terus mengawal proses demokrasi dan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar jalannya pemerintahan tetap berada dalam koridor transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan rakyat,” tutup Syahrul Manik.

 

Reporter: Sabri

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *