DPR Pertanyakan Tuntutan Hukuman Berat terhadap ABK dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Narkotika

Berita, Nasional19 Dilihat

KOMPAS1.id || Kasus penyelundupan narkotika seberat dua ton yang menyeret nama ABK Fandi Ramadhan kembali menjadi sorotan publik setelah mendapat perhatian dari DPR RI. Sejumlah anggota parlemen menilai terdapat kejanggalan dalam proses penuntutan yang dinilai belum sepenuhnya menyentuh aktor utama di balik jaringan besar tersebut.

DPR mempertanyakan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai lebih fokus menjatuhkan tuntutan hukuman maksimal kepada seorang anak buah kapal, sementara pihak yang diduga sebagai pengendali utama belum terungkap secara jelas.

banner 336x280

Menurut pandangan DPR, sangat sulit membayangkan seorang ABK memiliki kemampuan finansial maupun jaringan untuk mengatur penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa terdakwa hanya berperan sebagai pelaksana lapangan.

Parlemen juga menyoroti pentingnya pengungkapan aliran dana, kepemilikan kapal, serta pihak yang diduga menjadi pengendali operasi penyelundupan tersebut. Mereka menilai pengusutan harus dilakukan secara menyeluruh agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku tingkat bawah.

Perwakilan Komisi III DPR RI menegaskan bahwa sistem peradilan tidak boleh berhenti pada penghukuman individu tertentu tanpa membuka jaringan yang lebih besar di belakangnya. Transparansi proses hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

DPR pun mendorong adanya evaluasi internal guna memastikan proses penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan bebas dari kepentingan apa pun.(Red)

 

 

Sumber: Nanda seli

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *