TANDAN SAWIT BERSERAKAN DI JALAN, PENGGUNA JALAN TERANCAM KECELAKAAN

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melawi, Kalimantan Barat Kompas1.id
Kondisi membahayakan terlihat di ruas jalan wilayah Batu Buil, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, pada Selasa (15/04/2026) sekitar pukul 10.35 WIB. Sejumlah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tampak berserakan di badan jalan, diduga terjatuh dari kendaraan angkutan milik perusahaan perkebunan sawit yang melintas di jalur tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tandan sawit tersebut berada tepat di jalur kendaraan, bahkan sebagian berada di tikungan jalan. Kondisi ini sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama bagi pengendara roda dua yang rawan kehilangan kendali saat menghindari atau melindas tandan sawit tersebut.
Warga sekitar yang melintas mengaku resah dengan kejadian ini. Mereka menilai pihak perusahaan maupun sopir angkutan sawit kurang memperhatikan keselamatan di jalan umum.

“Ini sangat berbahaya, apalagi kalau malam hari atau saat kecepatan tinggi. Bisa fatal akibatnya,” ujar salah satu pengguna jalan.
Dugaan Kelalaian Sopir dan Perusahaan
Peristiwa ini diduga akibat kelalaian sopir truk pengangkut sawit yang tidak memastikan muatan tertata dengan baik atau tidak menutup bak kendaraan secara aman. Selain itu, kurangnya pengawasan dari pihak perusahaan terhadap armada angkut juga menjadi sorotan.
Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Kejadian ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 310 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.
Pasal 307: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan barang yang tidak memenuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, atau dimensi kendaraan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 105 UU No. 22 Tahun 2009 Mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan lalu lintas.
Pasal 106 ayat (1) Pengemudi wajib mengemudikan kendaraan dengan penuh konsentrasi dan mengutamakan keselamatan.
Harapan Warga
Warga berharap pihak terkait, baik kepolisian maupun dinas perhubungan, segera turun tangan untuk menindak tegas pelanggaran ini. Selain itu, perusahaan perkebunan sawit diminta lebih bertanggung jawab dalam memastikan keamanan armada angkutan mereka agar tidak membahayakan masyarakat umum.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bahwa kelalaian kecil di jalan dapat berujung pada kecelakaan besar. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama.
Reporter: Didy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT
Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage
Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat
Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”
Kuasa Hukum Tegaskan Suryadi Sah Terpilih sebagai Kepala Desa Lae Ikan
Perkuat Pembangunan Desa, Pemdes Tenjolaya Gandeng Unpas
Semarak HUT TNI ke-81, TNI-Polri dan Komunitas Bersatu Gelar Touring, Karya Bakti dan Bakti Sosial di Goa Seplawan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 01:50 WIB

JOKOWI HADIRI RAKORDA PSI JABAR, MINTA STRUKTUR PARTAI AKTIF DAN DEKAT DENGAN RAKYAT

Sabtu, 26 September 2026 - 12:38 WIB

Cibadak Culinary Day and Night Meriahkan HJKB ke-216, Bawa Nuansa Nostalgia Era 80–90-an

Sabtu, 26 September 2026 - 11:21 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union” di Laswi Heritage

Sabtu, 26 September 2026 - 11:13 WIB

Mengaku Wartawan Trans TV dari Medan, Empat Oknum Bikin Resah Sekolah di kecamatan Sultan Daulat

Sabtu, 26 September 2026 - 10:05 WIB

Apresiasi Lendeng Bikers Indonesia untuk “The Kulture Union”

Berita Terbaru