Target 23 Ribu Sertifikat Disorot, GMNI Garut Minta Persoalan Lama PTSL Dituntaskan

Garut44 Dilihat

Garut kompas1.id —
Rencana penerbitan 23.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026 yang disampaikan Kantor Pertanahan Kabupaten Garut menuai sorotan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Garut.jum’at (27/02/2026)

Program sertifikasi massal yang merupakan agenda nasional di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional itu dinilai masih menyisakan berbagai persoalan di lapangan. GMNI mengaku menerima laporan masyarakat terkait sertifikat tahun-tahun sebelumnya yang belum terbit, ketidakjelasan status berkas, hingga dugaan pungutan liar.
Sekretaris Cabang GMNI Garut, Luthfi Muchtar Dabigie, menegaskan bahwa penyelesaian tunggakan harus menjadi prioritas sebelum menetapkan target baru yang dinilai ambisius.

banner 336x280

“Kami menerima laporanasyarakat mengenai sertifikat yang belum selesai dan status berkas yang tidak jelas, ini harus dijawab secara terbuka sebelum bicara target 2026,” ukatnya
Ia juga menilai narasi percepatan yang disampaikan Kepala Kantor Pertanahan, Eko Suharno, cenderung menonjolkan optimisme tanpa diimbangi transparansi atas kendala yang masih terjadi.

Menurut GMNI, komunikasi publik tidak cukup hanya menampilkan angka capaian, tetapi juga harus membuka data backlog dan progres penyelesaian agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang nyata.
Sementara itu, Ketua Cabang GMNI Garut, Fazha Mochamad Nazhar Nazhrullah, menegaskan bahwa keberhasilan program tidak bisa diukur semata dari jumlah sertifikat yang diterbitkan
.
“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian dan integritas pelayanan, jika masih ada tunggakan, penyelesaiannya harus menjadi prioritas utama, oknum yang mencederai kepercayaan publik juga harus ditindak tegas,’ katanya
GMNI mendorong keterbukaan data terkait jumlah sertifikat tertunda, mekanisme pengaduan yang jelas, serta evaluasi menyeluruh sebelum target baru dijalankan. Organisasi tersebut menegaskan tetap mendukung program sertifikasi tanah untuk rakyat, selama dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat kecil.
“Kepercayaan publik di bangun dari keberanian menyelesaikan masalah, bukan sekedar retorika target,”tutup fazha (ridickpuad)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *