Edarkan Ratusan Pil Terlarang, Pria di Garut Diciduk Satresnarkoba di Pasar Limbangan

- Penulis

Senin, 16 Maret 2026 - 09:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut –Kompas1.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pria berinisial Y (38) warga Kecamatan Limbangan berhasil diamankan petugas saat berada di kawasan Pasar Limbangan, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H. mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (11/03/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat keras tertentu di wilayah tersebut.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 172 butir obat keras tertentu, yang terdiri dari 91 tablet Tramadol dan 81 tablet Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain di antaranya satu buah tas selendang hitam, uang tunai sebesar Rp120.000, dua kantong plastik, satu buah helm, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi melalui aplikasi WhatsApp.” Ujar AKP Usep kepada awak medua, Senin (16/3/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat keras tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Pelaku juga mengungkapkan bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Bang Coki, yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian. Obat tersebut diduga disimpan di suatu lokasi oleh pemasok untuk kemudian diambil oleh pelaku dan diedarkan kembali.

“Menurut pengakuannya, pelaku telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras tersebut sejak Februari 2026, bahkan sesekali juga mengonsumsi obat tersebut secara pribadi. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.” Tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tertentu tanpa izin.

***Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kompas1.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan
Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.
Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,
Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Raya Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat
Polsek Banjarwangi Tangani Laka Truk Pasir Terguling di Jalur Cikondang
Polsek Leuwigoong Evakuasi Korban Tertabrak Kereta Api di Jembatan Rel
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 12:03 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin di Cikelet, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Rabu, 22 April 2026 - 12:02 WIB

Kapolres Garut Sambut Menhan Sjafrie Sjamsudin, Perkuat Keamanan Wilayah Selatan

Sabtu, 4 April 2026 - 04:55 WIB

Petugas membersihkan material lumpur dan sampah di jalan dan selokan warga.

Kamis, 2 April 2026 - 08:54 WIB

Tim SAR Gabungan akhirnya berhasil menemukan korban kecelakaan laut (laka laut) nelayan di perairan Sancang,

Rabu, 1 April 2026 - 23:39 WIB

Penemuan Mayat di Cikelet Gegerkan Warga, Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Kematian

Berita Terbaru