Polres Bungo Tingkatkan Laporan Dugaan Penggelapan dan Penyalahgunaan Wewenang Datuk Rio Desa Gapura Suci ke Tahap Penyelidikan

Berita, Daerah, Hukum50 Dilihat

Bungo,- KOMPAS1.id || 4 Februari 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Bungo secara resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban M. Yuri terhadap Datuk Rio Desa Gapura Suci. Laporan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan yang diterbitkan oleh Polres Bungo tertanggal 4 Februari 2026. Laporan dimaksud berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penyebarluasan dokumen pribadi tanpa hak serta dugaan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280

Kuasa hukum korban, Adv. Yudi Hutriwinata, S.H., C.L.T.P., dari Maestro Law Firm, menyampaikan apresiasi atas respons cepat dan profesional Polres Bungo dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional penyidik Polres Bungo yang telah meningkatkan laporan klien kami ke tahap penyelidikan. Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat,” ujar Adv. Yudi Hutriwinata.

Lebih lanjut disampaikan bahwa korban M. Yuri bersama para saksi telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan guna mendukung proses penyelidikan. Kehadiran korban dan saksi diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif dan transparan.

Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga diperoleh kejelasan hukum atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Maestro Law Firm menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya.

 

 

Sumber / dok tim.(JMI)

Editor wep / KOMPAS1.id

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *